Alasan Jokowi Batal Banding Putusan Blokir Internet Papua, Pengajuan Banding Bakal Ditarik
Alasan Jokowi batal banding putusan blokir internet Papua, surat pengajuan banding bakal ditarik.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya, Jokowi batal banding putusan blokir internet Papua, ini sejumlah alasannya, surat pengajuan banding bakal ditarik.
Terkait putusan kasus pemblokiran internet Papua, Presiden Joko Widodo batal mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memvonis pemerintah melanggar hukum dalam kasus tersebut.
Keputusan Presiden Jokowi batal banding putusan blokir internet Papua ini disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono.
Dikutip dari kompas.com, Dini Purwono menyebut, Presiden batal mengajukan banding karena putusan PTUN tersebut tak mempunyai implikasi pada kebijakan pemerintah.
"Jadi tidak ada langkah apapun yang harus dilakukan pemerintah terkait putusan PTUN tersebut.
Karena memang hal-hal yang dinyatakan sebagai perbuatan melanggar hukum tersebut memang sudah dihentikan oleh pemerintah," kata Dini kepada Kompas.com, Sabtu (20/6/2020).
• Jokowi dan Menkominfo Banding Putusan Blokir Internet Papua, Ini yang Disayangkan Penggugat
• 7 Tapol Kasus Makar Papua Divonis Hakim 10 dan 11 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
• Putra Papua Pertama Raih Bintang 3 di TNI AD, Istri Melahirkan Empat Kali Tanpa Didampingi
• Aliansi Kaltim Melawan Tuntut Tapol Papua Dibebaskan, Polresta Samarinda Siagakan 143 Personel
Dalam putusannya, PTUN merinci ada tiga tindakan melawan hukum yang dilakukan pemerintah, yakni
- tindakan throttling bandwith pada 19-20 Agustus 2019,
- pemutusan akses internet 21 Agustus-4 September 2019, dan
- lanjutan pemutusan akses internet sejak 4- 11 September 2019.
"Tindakan-tindakan tersebut memang juga sudah tidak berlangsung pada saat ini karena memang hanya dilakukan pada waktu dan tanggal yang disebutkan di poin-poin itu," kata Dini.
Dini menyebut Putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.
Jadi tidak ada lagi substansi yang harus diperdebatkan.
• Waktu & Daftar Daerah Dilalui Gerhana Matahari Cincin Minggu 21 Juni 2020, Ini Cara Aman Melihatnya
• Warga Keluhkan Biaya Rapid Test Covid-19 Mahal, Ternyata Biaya di Luar Negeri Capai Jutaan
"Konsentrasi pemerintah pada saat ini lebih baik diarahkan kepada hal-hal yang lebih penting terutama terkait situasi pandemi Covid-19," ucap Dini.
Dini pun mengakui sebelumnya Presiden sudah sempat mengajukan banding.
Surat pemberitahuan banding dari PTUN juga sudah dikirimkan ke pihak penggugat.
Namun pengajuan banding itu akan ditarik kembali.
"Itu akan ditarik. Presiden sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding," ujarnya.
PTUN sebelumnya memvonis Presiden dan Menkominfo telah melakukan pelanggaran hukum atas pemblokiran internet di Papua.

Pemblokiran internet ini dilakukan pada Agustus 2019 lalu menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan, Rabu(3/6/2020).
Belakangan Ketua Umum AJI Abdul Manan selaku penggugat menerima dua surat dari PTUN yang masing-masing memberitahukan bahwa Presiden Jokowi dan Menkominfo mengajukan banding.
Surat ditandatangani oleh Panitera Muda Perkara PTUN Jakarta Sri Hartanto.
Sebelumnya, anggota Tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin mengatakan, dengan pengajuan Banding tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim.
Ia menambahkan, majelis hakim dengan jelas telah memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan.
"Tim Pembela Kebebasan Pers menyayangkan karena pemerintah tidak mau belajar dari putusan majelis hakim yang dengan gamblang memutus perkara ini dengan berbagai pertimbangan," kata Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.
Ade menilai, pemerintah juga tidak belajar dari gugatan-gugatan lainnya.
• Hari Ini Gerhana Matahari 21 Juni 2020, 31 Provinsi Indonesia yang Dapat Melihat Mulai Jam 13.16 WIB
• Ramalan Zodiak Cinta 21 Juni 2020, Sagitarius Jangan Terlalu Jujur, Taurus Jangan Takut Menolak
Seperti gugatan kebakaran hutan di Kalimantan, gugatan Ujian Nasional serta lainnya yang justru terus mengalami kekelahan.
Selain itu, menurut Ade, pengajuan Banding ini juga dinilai akan melukai hati dan rasa keadilan bagi masyarakat Papua dan Papya Barat yang menjadi korban perlambatan dan pemutusan akses internet Papua.
"Pengajuan Banding ini juiga semakin menegaskan pemerintah tidak memahami fungsi dan peran peradilan."
"Serta tidak mau menerima partisipasi dan koreksi dari masyarakat," terang Ade.
Ade khawatir bahwa pemerintah menganggap langkah hukum yang diambil masyarakat dan dihargai konstitusi justru dianggap sebagai lawan dan gangguan.
"Tim Pembela Kebebasan Pers siap menghadapi Banding pemerintah dan meyakini putusan majelis hakim pengadilan tinggi akan kembali memenangkan atau menguatkan putusan PTUN Jakarta," ujar Ade.
• Taurus Jangan PHP! Cancer Segera Atasi Masalah, Simak Ramalan Zodiak Cinta Minggu 21 Juni 2020
• Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 21 Juni, RCTI ANTV GTV SCTV Ada Film India, Drakor, & Fantastic Four
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Jokowi Batal Banding Putusan PTUN soal Blokir Internet Papua", https://nasional.kompas.com/read/2020/06/20/22220871/ini-alasan-jokowi-batal-banding-putusan-ptun-soal-blokir-internet-papua.
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Jessi Carina