Virus Corona
Dapat Data Dari Google dan Facebook, Pengajar UI Ungkap Arus Balik ke Jabodetabek, Bisa Jadi Pandemi
Dapat data dari Google dan Facebook, pengajar UI ungkap arus balik ke Jabodetabek, bisa jadi pandemi.
Jakarta kembali harus menghadapi kasus Virus Corona yang kali ini menimpa pedagang pasar tradisional.
Tak ingin kasus covid-19 dari di pasar tradisional menyebar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerapkan sistem ganjil genap.
Namun penerapan ganjil genap di pasar tradisional di Jakarta tak sepenuhnya berjalan mulus.
• Anies Baswedan Ngotot Terapkan Ganjil Genap untuk Pedagang Pasar Ini Soal Keselamatan
• Anies Baswedan Beber Indikator Epidemiologi Covid-19 di Masa Transisi, Bakal Kembali ke PSBB Lama?
• Perintah Jokowi Awasi Protokol Kesehatan, Pasukan Idham Azis & TNI Turun ke Wilayah Anies Baswedan
Pasalnya para pedagang ada yang tak mau menerapkan ganjil genap.
Terkait hal itu, Anies Baswedan sampai mengancam para pedagang agar mau menerapkan ganjil genap di pasar tradisional.
Menurut Anies Baswedan, ganjil genap di pasar tradisional merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan pedagang dan pembeli dari covid-19.
"Harus gage ( ganjil genap ).
Karena memang saat ini kapasitasnya hanya 50 persen dulu demi keselamatan pedagang juga.
Jadi ini bukan semata mata gage, ini adalah soal keselamatan pedagang, keselamatan pembeli," ucap Anies Baswedan di Stasiun Sudirman, Rabu (17/6/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun memberikan pilihan kepada pedagang apakah mau menerapkan ganjil genap saat ini atau justru seluruh kios di pasar tradisional tidak dibuka.
"Jadi saya sampaikan kepada pedagang, pilihannya sederhana gage sekarang atau tidak buka sama sekali.
Kalau mau ikut gage, kita buka sekarang, kalau tidak, tidak buka.
Mereka kemudian ikut gage," tuturnya.
• Penampakan Makam di Pinggir Jalan Gang Sempit di Jakarta Viral, Lurah Jelaskan Asal Usulnya
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ganjil genap di pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
Penerapan ganjil genap berlaku mulai 15 Juni 2020 kemarin.