Tahun Ini PNS Terima Insentif Sampai 9 Bulan, Asisten III Setkab PPU Sebut Akibat Rasionalisasi
Dampak pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang melanda negeri ini sangat berdampak pada turunnya pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat ke daer
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Dampak pandemi Virus Corona ( covid-19 ) yang melanda negeri ini sangat berdampak pada turunnya pendapatan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Terlebih, adanya rasionalisasi ratusan miliar yang dilakukan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terhadap program dan kegiatan pemerintahan.
Assisten III Setkab PPU, Surodal Santoso mengungkapkan, dampak rasionalisasi tersebut berimbas pada dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) atau insentif terhadap para PNS.
Bahkan, insentif PNS terancam hanya dibayarkan sembilan bulan saja pada tahun 2020 ini, artinya hanya sampai bulan September saja.
“Anggaran insentif di APBD Murni 2020 ini cukup untuk sembilan bulan saja,” ujarnya.
Baca juga: Penelitian Dokter Italia Temukan Virus Corona Sudah Sangat Melemah Bisa Hilang Sendiri Tanpa Vaksin
Baca juga: Kehamilan di Balikpapan Meningkat Kala Pandemi Corona, DP3AKB Berencana Bagi-bagi Alat Kontrasepsi
Dia menambahkan, sementara untuk tiga bulan terakhir yakni Oktober hingga Desember akan diajukan di anggaran APBD Perubahan.
Namun, pembahasan TPP tersebut belum final dan masih dalam proses pembahasan.
“Saat ini TAPD masih mencari pos anggaran yang bisa dialihkan untuk pembayaran TPP tiga bulan terakhirnya,” tuturnya.
Dia menambahkan, penurunan dana transfer pusat tersebut karena anggaran yang ada sebagian dialihkan ke dana penanganan pandemi covid-19.
Sehingga pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi anggaran untuk lebih memaksimalkan anggaran yang ada.
“Dananya dialihkan untuk kepentingan penanganan covid-19,” ucapnya. (*)