Ricuh di Green Lake City
Polisi Bongkar Pesan John Kei ke Anak Buahnya Sebelum Serang Nus Kei, Ada Ancaman Via Pesan Singkat
Akhirnya polisi bongkar pesan John Kei ke anak buahnya sebelum serang Nus Kei, ada ancaman via pesan singkat
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya polisi bongkar pesan John Kei ke anak buahnya sebelum serang Nus Kei, ada ancaman via pesan singkat.
Kasus yang percobaan pembunuhan melibatkan Godfather Jakarta John Kei masih menjadi perbincangan.
Jajaran polisi di Polda Metro Jaya menguak satu persatu kronologi penyerangan di Green Lake City, Tangerang.
Kini, John Kei terancam pasal berlapis termasuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Hasil penyelidikan yang dilakukan kepolisian mengungkapkan bahwa John Kei memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penyerangan yang terjadi di kawasan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020).
Kepolisian juga membeberkan isi pesan yang dituliskan oleh John Kei pada anak buahnya tersebut.
• Blak-blakan Juragan Tanah Beber Jual 6 Hektare Tanah Pulau Malamber ke Bupati Penajam, Sisa Rp 1,8 M
• Andai Bertemu John Kei, Nus Kei akan Ambil Posisi Ini, Beber Filsafat Suku Kei Maluku Satu Kesatuan
• Jajaran Idham Azis Beber John Kei Terancam Hukuman Mati, Godfather Jakarta Kena Pasal Berlapis Ini
Bahkan, dalam pesan itu, terungkap pula adanya pembagian tugas dan hal apa saja yang harus dilakukan anak buahnya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, John Kei memang memerintahkan anak buahnya untuk membunuh Nus Kei dan anggota Nus Kei, berinisial ER setelah kecewa atas tidak meratanya uang hasil penjualan tanah.
Perintah tersebut terungkap setelah kepolisian memeriksa ponsel milik anak buah John Kei.
Selain diperintahkan membunuh Nus Kei, anak buah John Kei terlebih dahulu melemparkan ancaman melalui pesan singkat.
"Kita membuka HP pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR," kata Nana.
Tak hanya itu, dalam pesan tersebut, kepolisian juga menjelaskan bahwa John Kei turut membagi peran dan tugas masing-masing anak buahnya.
Ada yang diminta melakukan penyerangan terhadap target, namun ada pula yang memang diminta melakukan pengamanan atas aksi yang akan dilakukan.
"Kemudian ada juga pembagian tugas atau pembagian peran, jadi mereka ini sudah merencanakan dengan sasaran tadi, Nus Kei, kemudian sasaran ER, bahkan ada pula yang mencari sasaran lain ataupun mereka melakukan pengamanan," jelasnya.
Seperti diketahui, Nus Kei sendiri adalah paman dari John Kei.
Sementara diberitakan sebelumnya, video yang diduga penyerangan dan penembakan di Green Lake City, Tangerang, Banten viral di media sosial pada Minggu (21/6/2020).
Sekuriti setempat pun ditabrak menggunakan minibus oleh kawanan tersebut.
Sementara, di lokasi berbeda polisi menyebut ada seorang pria bernama Yustus Corwing, tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.
Korban diadang lima orang tak dikenal yang membawa senjata tajam jenis parang.
Para pelaku tersebut menyerang korban hingga terkena sabetan.
• Polisi Bongkar Peran John Kei di Rencana Pembunuhan Nus Kei, Hukuman Mati Jerat Godfather Jakarta
• Anies Baswedan Sebut Angka Reproduksi Covid-19 Menurun di Jakarta, PSBB Transisi Bakal Diperpanjang?
Kapolri Angkat Bicara
Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengungkapkan, negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi kriminalisme.
Polri, kata Idham, tidak akan memberi ruang kepada kelompok yang meresahkan masyarakat.
“Kuncinya adalah negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham melalui keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Hal itu ia sampaikan terkait penangkapan kelompok John Kei terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.
Idham sekaligus mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan terhadap kelompok John Kei.
Menurut mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tindakan penganiayaan, perusakan, hingga penjarahan tak dibenarkan dan mengandung konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Kapolri meminta seluruh pihak mengawal kasus tersebut.
“Kita proses dan kita kawal hingga ke persidangan nanti,” ucap dia.
Diberitakan, total 30 anggota kelompok John Kei yang ditangkap terkait kasus penyerangan dan penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.
Salah satu yang ditangkap adalah John Kei.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, polisi awalnya menangkap 25 orang di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada hari Minggu (21/6/2020) kemarin sekitar pukul 20.15 WIB.
"Tim ini melakukan penangkapan terhadap 25 orang di markas kelompok John Kei," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Polda Metro Jaya, Senin.
Nana menyampaikan, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus penyerangan dan penganiayaan tersebut hingga tertangkap lima orang lainnya.
• WHO Rilis Kabar Mengejutkan, Rekor Penambahan Virus Corona Sepanjang Pandemi, Gelombang Kedua Nyata?
Penyerangan tersebut diduga berawal dari kekecewaan John Kei terhadap pamanya yaitu Nus Kei.
John menilai Nus tidak membagi rata uang hasil penjualan tanah.
John Kei pun memerintahkan anak buahnya untuk mencari keberadaan Nus Kei dan membunuhnya.
Anak buah John Kei selanjutnya mencari keberadaan Nus Kei dengan melakukan penyerangan di dua lokasi berbeda yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu siang.
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
• Bukan Wilayah Risma, Kota di Jawa Timur Ini Jadi Zona Hijau Virus Corona, Khofifah Beber Kabar Baru
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, John Kei baru dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019 atas kasus pembunuhan berencana.
(*)