Blak-blakan Juragan Tanah Beber Jual 6 Hektare Tanah Pulau Malamber ke Bupati Penajam, Sisa Rp 1,8 M
Blak-blakan juragan tanah beber jual 6 hektare tanah Pulau Malamber ke Bupati Penajam, sisa Rp 1,8 miliar
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan juragan tanah beber jual 6 hektare tanah Pulau Malamber ke Bupati Penajam, sisa Rp 1,8 miliar.
Raja, juragan tanah di Pulau Malamber angkat bicara soal isu penjualan pulau ke Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud atau AGM.
Raja bahkan menuturkan luas tanah yang dijual ke adik Wawali Balikpapan Rahmad Masud itu seluas 6 hektare.
Meski demikian, Raja mengungkap dirinya masih menunggu sisa pembayaran tanah di Pulau Malamber sebesar Rp 1,8 miliar.
Isu penjualan Pulau Malamber di Kecamatan Batarbalakang, Mamuju, Sulawesi Barat menjadi pembicaraan sejak sepekan terakhir.
Disebutkan, pulau tersebut dijual ke Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masúd seharga Rp 2 miliar.
• Tak Main-Main, Idham Azis Angkat Bicara Penangkapan John Kei, Negara Tak Boleh Kalah dengan Preman
• Andai Bertemu John Kei, Nus Kei akan Ambil Posisi Ini, Beber Filsafat Suku Kei Maluku Satu Kesatuan
• Jajaran Idham Azis Beber John Kei Terancam Hukuman Mati, Godfather Jakarta Kena Pasal Berlapis Ini
• Polisi Bongkar Peran John Kei di Rencana Pembunuhan Nus Kei, Hukuman Mati Jerat Godfather Jakarta
Abdul Gafur Masúd sempat membantah tudingan tersebut dan mengatakan hanya berkunjung ke pulau tersebut karena banyak kerabat yang tinggal di di Pulau Malamber.
Ternyata Abdul Gafur Masúd bukan membeli pulau tersebut.
Namun ia membeli tanah seluas 6 hektar pada Raja seorang pria pemilik tanah di pulau kecil itu.
Kepada Kompas.com, Raja menunjukkan dokumen surat kepemilikan dan bukti pembayaran pajak atas nama leluhurnya.
Setiap tahun, Raja mengaku membayar pajak sebesar Rp 300.000 untuk tanah yang ia miliki di Pulau Malamber.
Menurut Raja, ia telah menjual tanahnya seluas 6 hektar kepada Gafur pada Februari 2020 lalu.
Saat itu, AGM menyerahkan yang Rp 200 juta untuk uang muka. Rencananya, sisa uang sebesar Rp 1,8 miliar akan dilunasi oleh Abdul Gafur Masúd pada April 2020.
Namun hingga akhir Juni 2020, pembayaran tanah seluas 6 hektar di pulau tersebut belum lunas.
Saat jual beli, menurut Raja, ada perjanjian jika sampai Apri 2020, pembayaran tanah belum lunas maka ia tidak perlu mengembalikan uang muka sebesar Rp 200 juta.