BNNP Kaltara Ungkap Sabu 6 Kg
Pura-pura Mancing di Perairan Tarakan, Ternyata Speedboat Bawa Sabu 6 Kg, Pelaku Dijanjikan 15 Juta
Ada-ada saja upaya pelaku untuk dapat mengedarkan barang haram dengan bebas, berbagai macam modus dilakukan para pengedar narkoba.
Penulis: Risnawati | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN- Ada-ada saja upaya pelaku untuk dapat mengedarkan barang haram dengan bebas, berbagai macam modus dilakukan para pengedar narkoba.
Salah satu modusnya dengan pura-pura mancing, seperti yang dilakukan 2 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Tarakan, yakni ES ( 39 ) dan EY ( 36 ).
Alih-alih mancing ikan ternyata yang dipancing adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 Kg yang disembunyikan di bawah kursi speedboat yang mereka gunakan untuk memancing.
Bermula dari ES (39) yang merupakan pelaku utama dari kasus tersebut mengajak EY (36) yang bertindak sebagai motoris untuk menjemput sabu-sabu sekaligus memancing.
Pura-pura mancing dengan menggunakan speedboat warna hijau putih bermesin Yamaha 200 PK milik LD (DPO) merupakan suruhan dari seseorang berinisial LD ( DPO )
Baca juga; Diajak Prabowo Main Polo, Perkataan Hotman Paris Bikin Menhan Tertawa, Singgung Soal Konglomerat
Baca juga; PMII Samarinda Sambangi BNNP Kaltim, Mahasiswa Siap Jadi Penyuluh Narkoba
Bca juga; Demi Cinta SE Tega Mencuri Motor Teman untuk Kencan dengan Pacar di Paser, Nyaris Dijual Rp 1 Juta
"Ada alat pancing tapi alat pancing yang biasa saja karena speedboat yang mereka gunakan juga bukan kapal yang biasa digunakan untuk memancing kan," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara atau BNNP Kaltara, Brigjen Pol Henry Simanjuntak, Selasa (23/6/20)
Ternyata tak hanya sekali, kedua pelaku ES ( 39 ) dan EY ( 36 ) mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu. Mereka telah melakukan 3 kali. Apesnya aksi yang ke 3 ini membawa mereka harus merasakan hukuman di sel tahanan. .
"Klasik jawaban dari tersangka itu bilang baru pertama kali melakukan itu. Tapi percaya lah pelaku penyelundupan itu pasti sudah berulang-ulang mengedarkan narkotika tapi ketangkapnya baru ini," kata Henry Simanjuntak.
Diketahui pada aksi pertama EY ( 36 ) mendapatkan upah sebesar Rp 3 Juta, kemudian pada aksi kedua Ia mendapatkan upah Rp 5 Juta dan aksi ketiga Ia dijanjikan sebesar Rp 5 Juta namun keburu ketangkap oleh tim gabungan BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan. Sedangkan ES (39) mendapatkab upah sebesar Rp 15 Juta dalam setiap aksinya.