UPT Kebersihan Sangatta Utara Harap Warga Buang Sampah Pukul 18.00-6.00 Wita

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap berupaya semaksimal mungkin dalam menghadapi permasalahan sampah tersebut.

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DIAN MULIA SARI
Kepala UPT Kebersihan Sangatta Utara, Muhammad Muhafi 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Masalah sampah memang tidak ada habisnya. Permasalahan sampah telah menjadi persoalan yang serius terutama di kota-kota besar.

Tidak hanya di kota besar saja aja tetapi juga dalam lingkup daerah khusunya Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tetap berupaya semaksimal mungkin dalam menghadapi permasalahan sampah tersebut.

Pasalnya masyarakat Sangatta Utara banyak yang membuang sampah tidak tepat pada waktu pengambilan sampah oleh petugas.

Kepala UPT Kebersihan Sangatta Utara, Muhammad Muhafi  mengatakan, akan tetap mengupayakan semaksimal mungkin meski warga tidak mematuhi perda yang ada yakni untuk membuang sampah tepat pukul 6 pagi dan pukul 6 sore.

Baca Juga

Telapak Kaki Hilang Tali Pusar Utuh, Warga Temukan Biawak Tarik Jenazah Bayi dari Tempat Sampah

Wakil Rakyat Bontang Konsultasi ke DPRD Kaltim Terkait Pengelolaan Sampah dan Limbah Corona

Pasca Banjir Sampah di Samarinda Numpuk, Kepala DLH Sebut Tiap Hari Petugas Angkut Satu Rit 8 Kubik

"Kami tetap berusaha, tidak bisa kami lepas permasalahan ini, tetap kami angkat walaupun di luar jam buang mayarakat sendiri," ujar Muhafi, Selasa (23/6/2020).

Lebih lanjut kata dia, warga Sangatta Utara saat ini tidak membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, sehingga terjadi penumpukan sampah saat bukan jam operasional.

"Sekarang warga habis keangkut sampahnya kadang-kadang itu paling sudah setengah jam sudah menumpuk lagi, kita kualahan contohnya di APT Pranoto, Gang Durian, sama jalan Dayung. Permasalahannya itu, warga tidak membuang saat waktu yang sudah di tentukan," ujarnya.

Ia berharap mayarakat Sangatta Utara bisa membuang sampah tepat pada waktu yang sudah ditentukan, karena juga sudah tertera pada perda yakni pembuangan sampah pada pukul 6 sore dan 6 pagi.

"Kalau bisa buangnya itu jam 6 sore dan 6 subuh kan begitu, kalau sudah tertib itu aman sudah kita," katanya. (*)

Baca Juga

Bulan Pertama Merebaknya Wabah Covid-19, Sampah di Kutim Alami Penurunan

RSUD Kudungga Sangatta Kabupaten Kutim Miliki Izin Incinerator Pembakaran Sampah Covid-19

Warga Buang Sampah ke Laut, Walikota Bontang akan Bawa Tong Sampah ke Kampung Atas Laut Tihi-Tihi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved