MALAM INI Live Streaming Mata Najwa di Trans 7, Singgung Tarif BPJS, Listrik, hingga Kartu Prakerja
Tonton Live Streaming Mata Najwa malam ini di Trans 7 yang mengangkat tema "Diimpit di Masa Sulit".
*Disclaimer: Link Live Streaming Mata Najwa Trans 7 hanya informasi untuk pembaca. TribunKaltim.co tidak bertanggung jawab terhadap kualitas dan isi siaran.
Naik mulai 1 Juli 2020
Di tengah pandemi Virus Corona, Jokowi mengambil keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, dalam penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, ada iuran BPJS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.
Beleid tersebut diteken oleh Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran tersebut.
Menurut dia, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.
"Terkait BPJS Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, tentunya ini untuk menjaga keberlanjutan BPJS Kesehatan," ujar Airlangga Hartarto dalam konferensi video di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
• Data Kasus Covid-19 di Indonesia 24 Juni 2020 Terbaru: Tambah 1.113, Cuma 1 Daerah yang di Bawah 100
• Tak Tega Lihat Korbannya Menangis, Perampok Kembalikan Barang Jarahannya, Beri Pelukan Sebelum Pergi
• Heboh Jenazah Tertukar, Batal Dikubur dengan Protokol Covid-19, Keluarga Merasa Ada yang Janggal
Lebih lanjut dia mengatakan, meski ada kenaikan namun untuk peserta mandiri BPJS kelas III, besaran kenaikan iurannya tahun ini masih disubsidi oleh pemerintah.
Di dalam beleid tersebut dijelaskan, iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, yang lain diharap bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan," jelas Airlangga Hartarto.
Ketua Umum Golkar itu pun menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya terbagi atas dua golongan, yaitu golongan masyarakat yang iurannya disubsidi pemerintah dan kelompok masyarakat yang membayar penuh iurannya.