Pelanggan PLN Sudah Bisa Pakai Cara Ini Jika Tagihan Listrik Membengkak

Sistem baru ini dilakukan menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan terutama di bulan Juni.

TRIBUN JAKARTA/Jeprima
Ilustras Pelanggan PLN Sudah Bisa Pakai Cara Ini Jika Tagihan Listrik Membengkak 

TRIBUNKALTIM.CO - Pelanggan PLN sudah bisa melakukan laporan jika tagihan listrik di rumahnya melonjak

Sistem baru ini dilakukan menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang mengalami lonjakan tagihan terutama di bulan Juni.

Laporan tersebut bisa langsung dilakukan melalui WhatsApp.

PT PLN (Persero) kembali melakukan pencatatan dan pemeriksaan stand meter ke rumah pelanggan pascabayar mulai bulan Juni ini.

Namun, bagi rumah pelanggan yang masih belum bisa dikunjungi, PLN kembali menyiapkan layanan melalui Whatsapp atau WA di nomor terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stand dan foto kWh meter secara mandiri.

Dikutip dari keterangan resmi PLN, untuk pelaporan Juni, pengiriman foto dapat mulai dilakukan, Rabu (24/6/2020), hingga Sabtu (27/6/2020) besok.

 Akhirnya Covid-19 Jawa Timur Lebih 10 Ribu, Attack Rate Daerah Risma Paling Disorot Jajaran Khofifah

 Sejarah, Arab Saudi Batasi Peserta Ibadah Haji 1.000 Orang, Biasanya 2,5 Juta Berkumpul di Mekkah

 Kabar Gembira CPNS, BKN Akhirnya Umumkan Jadwal SKB, Perhatikan Ada yang Beda Soal Lokasi Ujian

 Tak Malu-Malu, di Depan Keluarga, Sirajuddin Mahmud Berani Lakukan Hal Ini ke Zaskia Gotik Di Pantai

Pelaporan angka meteran listrik dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan diinformasikan pada awal proses lapor meteran listrik melalui WhatsApp.

Laporan dari pelanggan yang dikirimkan lewat WA tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya.

Berikut cara mengirimkan foto meteran listrik PLN via Whatsapp.

1. Hubungi PLN melalui WA di nomor 08122 123 123

2. Ketik "Halo"

3. Ketik 2 untuk melakukan baca meter mandiri

4 . Baca informasi yang muncul

5. Masukan ID pelanggan

6. Jika ID pelanggan dan hari baca sudah sesuai, silakan ketik angka stand kWh meter Ambil dan kirimkan foto kWh meter (angka stand harus terlihat jelas)

7. Selesai. PLN akan melakukan verifikasi data yang telah dikirimkan pelanggan.

Jika pelanggan tidak dapat mengirimkan angka stand dan foto pada tanggal baca mandiri yang disediakan bagi pelanggan pada tanggal 24-27 Mei, maka angka stand yang akan digunakan adalah hasil dari baca petugas PLN.

Tetapi jika pelanggan tidak dapat mengirimkan foto angka stand meter ataupun tidak dapat didatangi oleh petugas PLN, maka pemakaian listrik akan diperhitungkan rata-rata 3 bulan terakhir.

Sebagai informasi, PLN menyatakan, salah satu alasan membengkaknya tagihan listrik adalah skema penghitungan rata-rata selama 3 bulan terakhir.

Pasalnya, dengan adanya perbedaan antara pencatatan rata-rata dengan angka yang tercantum dalam stand meter kWh, mengakibatkan kekurangan atau kelebihan bayar pelanggan.

 Kabar Gembira Jawa Timur, Meski Jadi Zona Merah covid-19, Tito Karnavian Beri Khofifah Penghargaan

 Blak-blakan Juragan Tanah Beber Jual 6 Hektare Tanah Pulau Malamber ke Bupati Penajam, Sisa Rp 1,8 M

 Andai Bertemu John Kei, Nus Kei akan Ambil Posisi Ini, Beber Filsafat Suku Kei Maluku Satu Kesatuan

 Jajaran Idham Azis Beber John Kei Terancam Hukuman Mati, Godfather Jakarta Kena Pasal Berlapis Ini

 Tagihan Listrik PLN Ada yang Melonjak hingga 1000%, Ombudsman Banjir Aduan Masyarakat

Dua bulan terakhir, banyak keluhan masyarakat terkait melonjaknya tagihan listrik.

Bahkan, Ombudsman Republik Indonesia pun banjir keluhan terkait hal ini.

Dari aduan yang diterima bahkan ada tagihan listrik yang melonjak hingga 1000 persen.

Ombudsman mencatat banyaknya pengaduan terkait kenaikan tagihan listrik yang dialami masyarakat.

 

Menurut Ketua Ombudsman Amzulian Rifai, soal tagihan listrik ini bahkan ada yang melaporkan mengalami kenaikan hingga 1.000 persen.

"Dari hasil laporan masyarakat ini, diduga ada kesalahan pencatatan yang dilakukan PLN atau bisa jadi tidak dilakukan pencatatan," ucap Amzulian dalam konferensi virtual Ombudsman, Kamis (18/6/2020).

Selain itu Ombudsman juga menyoroti adanya tagihan listrik yang melonjak pada rumah kosong dan pertokoan yang tidak beroperasi normal.

Anggota Ombudsman RI Laode Ida, mengatakan PLN harus menjelaskan kasus yang spesifik seperti ini kepada masyarakat agar tidak ada informasi yang simpang siur.

"Kasus spesifik seperti ini belum dapat dijelaskan oleh PLN, kenapa hal ini dapat terjadi," kata Laode.

Teguh Wuryanto, warga Malang yang tagihan listriknya lebih besar dari Raffi Ahmad berfoto di depan meteran listriknya, Selasa (9/6/2020).
Teguh Wuryanto, warga Malang yang tagihan listriknya lebih besar dari Raffi Ahmad berfoto di depan meteran listriknya, Selasa (9/6/2020). ((istimewa))

Menurut Laode, apabila memang kasus spesifik ini terjadi karena adanya masalah pada kWh meter tentunya ini harus ditelusuri dan segera diperbaiki.

Kemudian Laode juga menjelaskan, bahwa Ombudsman menemukan kasus di wilayah Depok yang tagihan listriknya mencapai Rp 2 juta.

 

"Dalam kasus ini PLN telah menjelaskan kepada kami, bahwa terkait tersebut adalah pencatat meter tidak bisa masuk ke dalam rumah karena ada hewan peliharaan yang membuat pencatat tidak berani masuk," ucap Laode.

Laode mengatakan, PLN memberikan penjelasan kenapa tagihan listriknya naik karena meteran tidak pernah tercatat dan saat tercacat ada beban pemakaian yang tidak disadari. Maka dari itu tagihannya melonjak.

"Dalam hal ini komunikasi dari PLN haruslah ditingkatkan, sehingga masyarakat tidak kaget saat melihat tagihan listrik mereka yang melonjak," kata Laode.

 Tak Malu-Malu, di Depan Keluarga, Sirajuddin Mahmud Berani Lakukan Hal Ini ke Zaskia Gotik Di Pantai

 Kabar Gembira CPNS, BKN Akhirnya Umumkan Jadwal SKB, Perhatikan Ada yang Beda Soal Lokasi Ujian

 Pengakuan Blak-blakan John Kei Soal Berapa Orang yang Sudah Dibunuh? Dilakukan Sejak Masih 22 Tahun

Ombudsman menyarankan kepada PLN terkait kenaikan tagihan listrik yang terjadi di masyarakat, untuk meningkatkan komunikasi kepada publik.

"Komunikasi tersebut terkait kebijakan dan teknis aturan metode perhitungan tagihan listrik PLN secara merata dan berkeleanjutan, termasuk mekanisme pengaduan masyarakat pada kanal yang disediakan," ucap Amzulian.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Tagihan Bengkak, Mulai Besok Masyarakat Bisa Kirim Foto Meteran ke PLN"


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved