Pengelola Bandara SAMS Balikpapan Bantah Penumpang Tak Bawa PCR Ditahan Tapi Dipertemukan

Pemerintah Kota Balikpapan telah menambah kebijakan bagi penumpang ber-KTP luar daerah yang datang ke wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
General Manager (GM) Angkasa Pura I Balikpapan, Farid Indra Nugraha. 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN-Pemerintah Kota Balikpapan telah menambah kebijakan bagi penumpang ber-KTP luar daerah yang datang ke wilayah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kebijakan itu berkaitan dengan dokumen bebas covid-19.

Apabila ditemukan penumpang tak membawa surat PCR, maka tak diperkenankan melewati pintu pemeriksaan sampai perwakilan kantor atau keluarga di Balikpapan datang.

Namun General Manager (GM) Angkasa Pura I Balikpapan, Farid Indra Nugraha menegaskan, kebijakan itu bukan berarti penumpang ditahan oleh pengelola bandara.

Melainkan dipertemukan oleh pihak perusahaan atau keluarga sebagai jaminan.

Baca Juga

Kisah Pilu dari Madura, Ayah, Ibu & Adik Dokter Anang Meninggal karena Corona, Kini Anang Menyusul

Keyakinan Jerinx Virus Corona Adalah Konspirasi dan Persoalan Bisnis Makin Kuat Setelah Lihat Ini

Gojek Dikabarkan Bakal PHK Banyak Karyawan di Era Pandemi Virus Corona, Begini Penjelasan Perusahaan

"Kalau yang datang tapi belum menyertakan rapid test kedua atau swab bagi warga non Kaltim itu kebijakannnya dipertemukan dengan pihak keluarga atau perusahaan, jadi bukan ditahan tapi dipertemukan," katanya, Rabu (24/6/20).

Menurutnya, ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan rapid test yang kedua itu benar-benar dijalankan.

Farid pun menjelaskan, mengenai kebijakan rapid test dan swab sebenarnya bukanlah kewenangan dari pengelola bandara, melainkan tugas dari Dinas Kesehatan Kota.

Adapun verifikasi dokumen rapid test atau PCR itu dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) sebagai tugas berdasar Undang-Undang.

"Jadi dalam pelaksanaannya tidak boleh dilakukan di dalam terminal tapi di luar dari terminal, karena urusan rapid dan swab itu bukan urusan bandara. Jadi dalam pelaksanaannya itu di dekat tempat taxi-taxi," tegasnya.

Lebih lanjut, pertemuan ini pun sebenarnya tak dibolehkan berada di lingkup bandara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved