Virus Corona

Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, Suami Jadi Tersangka, Istri Positif Corona

pengambilan paksa jenazah positif virus Corona di Surabaya berbuntut panjang. Polisi telah menetapkan tersangka

https://www.medscape.com
Ilustrasi Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya, Suami Jadi Tersangka, Istri Positif Corona 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pengambilan paksa jenazah positif  virus Corona di Surabaya berbuntut panjang.

Polisi telah menetapkan tersangka dari kasus pengambilan paksa jenazah ini.

Sementara saat dilakukan tes istri salah satu pelaku ternyata positif covid-19 

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru, Surabaya, pada Kamis (4/6/2020).

Setelah menjalani rapid test Covid-19 pada Selasa (23/6/2020), empat tersangka itu dinyatakan reaktif.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, istri dari salah satu tersangka tersebut dinyatakan positif Covid-19.

 Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Bukan Cair Juni, Jajaran Sri Mulyani Beri Penjelasan

 Takut Dibalas, Anak Buah John Kei Pilih Serahkan Diri ke Polisi, Berperan Penting Saat Penyerangan

 Tak Ingin Data Pemerintah Jatuh ke Asing, Luhut Tegur Staf Airlangga Hartarto Soal Facebook - Google

 covid-19 Jawa Timur Hampir Salip Wilayah Anies Baswedan, Anggota Khofifah Beber 2 Faktor Penyebab

"Dia itu menantu dari jenazah yang meninggal," kata Ganis ketika dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).

Ganis mengatakan, empat tersangka itu kini ditempatkan di ruang isolasi.

Polisi masih menunggu hasil tes swab dari empat tersangka itu.

"Ini adalah pembelajaran bagi kita semua untuk mematuhi protokol kesehatan dalam pemulasaraan jenazah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam peristiwa pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.

Mereka adalah putra dari pasien yang meninggal akibat Covid-19, yakni MIR (28), ADS (25), MKA (23), dan BPP (22).

Polisi menjerat empat tersangka itu dengan pasal berlapis seperti Undang-Undang Karantina, Undang-Undang Wabah Penyakit dan KUHP Pasal 214 dan Pasal 216 tentang Perlawanan Secara Bersama-sama kepada Petugas Berwenang.

Mereka diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur Joni Wahyuhadi menuturkan, insiden itu terjadi pada Kamis (4/6/2020) dini hari.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved