Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan, Segini Besarannya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan adanya pemotongan iuran kepada seluruh peserta

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/PURNOMO SUSANTO
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Samarinda, Kalimantan Timur Haris Fadilah menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 maka pemerintah akan menanggung sejumlah iuran. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Memahami kondisi ekonomi rakyat Indonesia di tengah pandemi covid-19 atau Virus Corona,

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan adanya pemotongan iuran kepada seluruh peserta.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Samarinda, Kalimantan Timur Haris Fadilah menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 64 Tahun 2020 maka pemerintah akan menanggung sejumlah iuran.

“Kepada seluruh peserta, kami ingin sampaikan bahwa per 1 Juli 2020 iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS) bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan disesuaikan,” ujarnya pada Kamis (25/6/2020).

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Gelar Pelatihan Mekanik Industri

Gelar Media Gathering di Kutai Kartanegara, BPJS Kesehatan Singgung Peningkatan Tunggakan Iuran

DPRD Kukar Ingin Dorong Partisipasi Swasta Bayar Iuran BPJS Kesehatan Warga

Atas penyesuaian itu, Haris mengungkapkan, peserta hanya harus membayar sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Namun, untuk kelas tiga, Haris menyatakan, pemotongan iuran juga dilakukan.

“Kelas III mendapat kebijakan khusus, untuk peserta PBPU dan BP kelas III per Juli ini masih tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah,” sebutnya.

Sebelumnya, dibeberkan Haris, sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, besaran iuran untuk peserta PBPU dan BP senilai Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

“Ini berlaku untuk pembayaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 lalu. Sedangkan untuk pemotongannya itu, dilakukan sejak Mei dan Juni lalu.

Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III,” ungkapnya (*)

Baca Juga

Alasan Pemerintah Jokowi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Jadi Standar, Terawan: Optimalkan JKN

Punya Utang Jatuh Tempo Rp 6,5 Triliun, Begini Cara BPJS Kesehatan Melunasinya, Kategori Gagal Bayar

Dipicu Balita Bocor Jantung tak Dilayani Bupati Barito Kuala Hentikan Kerjasama BPJS Kesehatan

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved