Dipicu Balita Bocor Jantung tak Dilayani Bupati Barito Kuala Hentikan Kerjasama BPJS Kesehatan

Langkah berani dilakukan Pemkab Barito Kuala. Lantaran menilai pelayanan BPJS Kesehatan tak sesuai harapan, Bupati Normiliyani mengambil sikap tegas.

Editor: Mathias Masan Ola
HO
Bupati Barito Kuala (Batola), Kalsel, Hj Noormiliyani, saat menyampaikan keputusan menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait kasus bayi jantung bocor, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Langkah berani dilakukan Pemkab Barito Kuala. Lantaran menilai pelayanan BPJS Kesehatan tak sesuai harapan, Bupati Normiliyani mengambil sikap tegas.

Bupati Barito Kuala Normiliyani memutuskan menghentikan kerja sama dengan BPJS Kesehatan lantaran kecewa dengan penerapan aturan mereka. Menurut Normiliyani, banyak laporan warganya yang tertolak menggunakan BPJS Kesehatan.

Terakhir, kata Normiliyani, seorang balita penderita jantung bocor tak bisa dilayani dengan BPJS Kesehatan. "BPJS sudah terlalu menyinggung rasa kemanusiaan. Terbaru, ada seorang bayi berusia tiga bulan dengan penyakit bawaan jantung bocor ternyata juga ditolak BPJS Kesehatan," kata dia.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kemudian memutus kerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Kami putuskan untuk tidak lagi bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena tidak bisa melayani masyarakat dengan benar," kata dia.

Baca juga; Kabar Terbaru, Menkes Terawan Umumkan BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Kelas 1, 2 dan 3, Kapan Berlaku?

Baca juga; 6 Perusahaan Ajukan Penundaan Iuran, BPJS Kesehatan Balikpapan tak Sanggupi Sebab Belum Ada regulasi

Gunakan Jamkesda dengan APBD

Sebagai pengganti BPJS Kesehatan, Bupati akan kembali menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah  atau Jamkesda. Dana Jamkesda menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Dia mengklaim, semua warga akan terlayani dengan baik apapun jenis penyakitnya dengan menggunakan Jamkesda.

"Selama ini kami lewat Jamkesda baik-baik saja, dan tidak ada masalah melalui dana APBD. Pokoknya, Insya Allah masyarakat Barito Kuala terlayani dengan baik. Kami yakin bisa menolong masyarakat kami sendiri dengan program Jamkesda yang ada," ujar dia.

Baca juga; Tunggakan Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Capai Rp 93 Milliar

Baca juga; Pemkot Samarinda Siap Tanggung Biaya Berobat Warga Korban Banjir yang Tak Punya Kartu BPJS Kesehatan

Penjelasan BPJS Kesehatan

Menanggapi pemutusan kerja sama tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Barito Kuala Rabiatul angkat bicara. Terkait penolakan balita yang mengalami bocor jantung Rabiatul mengatakan, terjadi karena pasien belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved