Cemburu, Mahasiswa Ini Todongkan Senjata ke Prajurit TNI, Polisi Bertindak, Hukuman Tak Main-Main

Karena cemburu, mahasiswa ini todongkan Air Gun ke Prajurit TNI, polisi bertindak, hukuman tak main-main

Editor: Rafan Arif Dwinanto
IST
Foto ilustrasi. Gara-gara terbakar cemburu, seorang mahasiswa nekat todongkan senjata ke prajurit TNI. 

Tapi saat mengetahui dikejar oleh saksi, pelaku justru balik menodong anggota TNI tersebut dengan senjata Air Gun dan memintanya untuk tidak ikut campur.

Namun, aksinya tersebut tak berlangsung lama. Pelaku berhasil dilumpuhkan anggota TNI itu dan langsung diamankan ke Polsek Mlati.

Anak Aniaya Ayah Kandung yang Diduga Selingkuhi Istrinya, Emon: Tega Kali Bapak Mainkan Bini Aku

Hukuman Tak Main-main

Dari pengakuan pelaku, senjata tersebut didapatnya dari membeli secara online dengan harga Rp 1,5 juta.

Selain senjata Air Gun tanpa merek, polisi juga berhasil mengamankan peluru dan tas warna biru milik pelaku sebagai barang bukti.

Saat ditanya alasannya membeli senjata itu, menurut pelaku yang disampaikan polisi untuk berjaga-jaga.

"Pengakuannya untuk jaga-jaga kalau diserang musuh," terang Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Cemburu Lainnya

Suriadi alias Emon (23) warga Dusun VIII Desa Sei Rampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.

Ia ditangkap karena laporan dari ayah kandungnya, Busri Basri (60) yang tinggal di Dusun VI Desa Bogak Besar, Teluk Mengkudu atas tuduhan penganiayaan terhadap orangtuanya itu.

 Bendera Partai Megawati Dibakar Pengunjukrasa RUU HIP, Hasto: PDIP Punya Kekuatan Grass-Roots

 Adian Napitupulu Kembali Kritik Erick Thohir, Arya Sinulingga Beber Upaya Pembusukan Menteri BUMN

 Hasil Lengkap Rekonstruksi Upaya Pembunuhan Nus Kei, John Kei: Apa Hukuman Untuk Pengkhianat? Mati!

 Sikap Pemerintah Jokowi, Israel Mau Rebut Tepi Barat Palestina, Retno Marsudi Beber Upaya Indonesia

Emon pun kini sudah mendekam di tahanan Mapolsek.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP Pakpahan menjelaskan Emon diciduk di kediamannya Selasa, (23/6/2020).

Disebut kalau pelaku ditangkap karena ayahnya yang sebagai korban membuat laporan ke Polsek sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu.

"Motif tersangka melakukan penganiayaan karena sakit hati sama ayahnya ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved