PDIP Usul Nama RUU HIP Diubah, Sikap atas Keputusan Pemerintah yang Tunda Pembahasan Juga Ditegaskan

Salah satu penyebab RUU HIP ini ditolak karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966

Editor: Doan Pardede
RUU HIP DITOLAK - Ketua DPP PDI Perjuangan ( PDI-P) Ahmad Basarah 

Berdasarkan hal tersebut, Basarah mengatakan, PDIP menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal, yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP).

RUU tersebut, kata dia, materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila.

"Serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum," ujarnya.

 Selain Dukung Anies Baswedan dan Khofifah, Refly Harun Sebut Nama Ini Cocok Maju Pilpres 2024

 Jawab Blak-blakan Sandiaga Soal Pilih Duet Anies atau AHY di Pilpres 2024, Siap Lawan Prabowo-Puan?

Basarah mengatakan, jika tugas pembinaan ideologi diatur dalam undang-undang, pembentukan norma hukum dan pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR dan masyarakat, jika dibandingkan hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

"Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas," ujarnya.

Di samping itu, menurut Basarah, hasil sementara draf RUU HIP yang terdapat kekeliruan dan kekurangan harus dianggap wajar, karena banyak anggota fraksi di DPR yang harus dihormati hak bicara dan hak suaranya.

Saat ini, kata dia, tugas PDIP adalah menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat dari elemen masyarakat seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan lain-lainnya.

"Demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU yang memang bukan hanya memenuhi azas legalitas formal tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan pembinaan ideologi bangsa," tuturnya.

Lebih lanjut, Basarah menghormati, sikap pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP.

"Kami hormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini," pungkasnya.

Kenapa RUU HIP Ditolak? Berikut Ini 5 Alasan Lengkapnya

Reaksi beragam dari masyarakat mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Walaupun saat ini pembahasan RUU HIP ditunda, namun penolakan terhadap RUU HIP tersebut terus mengalir.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved