PDIP Usul Nama RUU HIP Diubah, Sikap atas Keputusan Pemerintah yang Tunda Pembahasan Juga Ditegaskan

Salah satu penyebab RUU HIP ini ditolak karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966

Editor: Doan Pardede
RUU HIP DITOLAK - Ketua DPP PDI Perjuangan ( PDI-P) Ahmad Basarah 

TRIBUNKALTIM.CO - RUU Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.

Salah satu penyebab RUU HIP ini ditolak karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.

Penolakan terhadap RUU HIP ini juga berujung pada aksi demonstrasi oleh Aliansi Nasional Anti Komunisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Adapun DPR RI merespons aksi demonstrasi tersebut, dengan berkomitmen untuk menghentikan pembahasan RUU HIP.

Bendera PDIP Dibakar Saat Demo Tolak RUU HIP di Jakarta, Anak Buah Megawati Ini Angkat Bicara

Bendera Partai Megawati Dibakar Pengunjukrasa RUU HIP, Hasto: PDIP Punya Kekuatan Grass-Roots

Dinilai Mereduksi Esensi Pancasila, Sekretaris Fraks PKS DPRD Fitri Maisyaroh Tolak RUU HIP

Soal RUU Haluan Ideologi Pancasila, Ketua MUI Kaltim Ikuti Keputusan Majelis Ulama Indonesia Pusat

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, usai menerima perwakilan demonstran di ruang pimpinan DPR.

"Masukan dari para habib, tuan guru dan tokoh masyarakat kami tampung, kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan RUU ini tentu dengan mekanisme-mekanisme, dengan tatib dan mekanisme yang ada," kata Azis.

Azis mengatakan, saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari pemerintah terkait pembatalan pembahasan RUU tersebut.

Surat dari pemerintah tersebut, kata dia, nantinya akan di proses di DPR dalam rapat paripurna untuk disepakati seluruh anggota terkait pembatalan pembahasan RUU HIP.

"Nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib. Tentu kita akan melalui rapim, kemudian ke bamus dan bawa ke paripurna untuk menyampaikan komitmen melakukan penyetopan ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Azis juga mengatakan pembahasan RUU HIP otomatis dibatalkan apabila pemerintah tak kunjung mengirimkan surat resmi pembatalan pembahasan.

"Tadi saya sudah sampaikan. Kalau pemerintah enggak mengirim (surpres) otomatis berhenti," pungkasnya.

 TERBARU, Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Siswa SD Kapan?

 Bukan Minta Damai ke John Kei, Nus Kei Justru Minta Godfather Jakarta Mengaku: Tolong Berjiwa Besar

Ketua DPP PDI Perjuangan ( PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, sejak awal, PDIP menginginkan keberadaan RUU Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) untuk mengatur tugas, fungsi dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Mengenai polemik RUU HIP, sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa," kata Basarah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved