PDIP Usul Nama RUU HIP Diubah, Sikap atas Keputusan Pemerintah yang Tunda Pembahasan Juga Ditegaskan
Salah satu penyebab RUU HIP ini ditolak karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966
TRIBUNKALTIM.CO - RUU Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP menimbulkan penolakan dari sejumlah organisasi keagamaan dan komunitas seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri.
Salah satu penyebab RUU HIP ini ditolak karena tidak tercantumnya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draf RUU itu.
Penolakan terhadap RUU HIP ini juga berujung pada aksi demonstrasi oleh Aliansi Nasional Anti Komunisme di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).
Adapun DPR RI merespons aksi demonstrasi tersebut, dengan berkomitmen untuk menghentikan pembahasan RUU HIP.
• Bendera PDIP Dibakar Saat Demo Tolak RUU HIP di Jakarta, Anak Buah Megawati Ini Angkat Bicara
• Bendera Partai Megawati Dibakar Pengunjukrasa RUU HIP, Hasto: PDIP Punya Kekuatan Grass-Roots
• Dinilai Mereduksi Esensi Pancasila, Sekretaris Fraks PKS DPRD Fitri Maisyaroh Tolak RUU HIP
• Soal RUU Haluan Ideologi Pancasila, Ketua MUI Kaltim Ikuti Keputusan Majelis Ulama Indonesia Pusat
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, usai menerima perwakilan demonstran di ruang pimpinan DPR.
"Masukan dari para habib, tuan guru dan tokoh masyarakat kami tampung, kami berkomitmen untuk melakukan penyetopan RUU ini tentu dengan mekanisme-mekanisme, dengan tatib dan mekanisme yang ada," kata Azis.
Azis mengatakan, saat ini DPR masih menunggu surat resmi dari pemerintah terkait pembatalan pembahasan RUU tersebut.
Surat dari pemerintah tersebut, kata dia, nantinya akan di proses di DPR dalam rapat paripurna untuk disepakati seluruh anggota terkait pembatalan pembahasan RUU HIP.
"Nanti saat pemerintah mengambil sikap yang telah disampaikan oleh Pak Mahfud MD itu akan disetop. Nanti surat itu akan menjadi mekanisme pembahasan di DPR sesuai tatib. Tentu kita akan melalui rapim, kemudian ke bamus dan bawa ke paripurna untuk menyampaikan komitmen melakukan penyetopan ini," ujarnya.
Lebih lanjut, Azis juga mengatakan pembahasan RUU HIP otomatis dibatalkan apabila pemerintah tak kunjung mengirimkan surat resmi pembatalan pembahasan.
"Tadi saya sudah sampaikan. Kalau pemerintah enggak mengirim (surpres) otomatis berhenti," pungkasnya.
• TERBARU, Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Siswa SD Kapan?
• Bukan Minta Damai ke John Kei, Nus Kei Justru Minta Godfather Jakarta Mengaku: Tolong Berjiwa Besar
Ketua DPP PDI Perjuangan ( PDIP) Ahmad Basarah mengatakan, sejak awal, PDIP menginginkan keberadaan RUU Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) untuk mengatur tugas, fungsi dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
"Mengenai polemik RUU HIP, sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa," kata Basarah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
Berdasarkan hal tersebut, Basarah mengatakan, PDIP menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal, yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP).
RUU tersebut, kata dia, materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila.
"Serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum," ujarnya.
• Selain Dukung Anies Baswedan dan Khofifah, Refly Harun Sebut Nama Ini Cocok Maju Pilpres 2024
• Jawab Blak-blakan Sandiaga Soal Pilih Duet Anies atau AHY di Pilpres 2024, Siap Lawan Prabowo-Puan?
Basarah mengatakan, jika tugas pembinaan ideologi diatur dalam undang-undang, pembentukan norma hukum dan pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR dan masyarakat, jika dibandingkan hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas," ujarnya.
Di samping itu, menurut Basarah, hasil sementara draf RUU HIP yang terdapat kekeliruan dan kekurangan harus dianggap wajar, karena banyak anggota fraksi di DPR yang harus dihormati hak bicara dan hak suaranya.
Saat ini, kata dia, tugas PDIP adalah menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat dari elemen masyarakat seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan lain-lainnya.
"Demi perbaikan dan hadirnya sebuah RUU yang memang bukan hanya memenuhi azas legalitas formal tetapi juga memenuhi azas legitimasi dari masyarakat luas serta memenuhi kebutuhan hukum yang kokoh bagi tugas dan pembinaan ideologi bangsa," tuturnya.
Lebih lanjut, Basarah menghormati, sikap pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP.
"Kami hormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini," pungkasnya.
Kenapa RUU HIP Ditolak? Berikut Ini 5 Alasan Lengkapnya
Reaksi beragam dari masyarakat mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Walaupun saat ini pembahasan RUU HIP ditunda, namun penolakan terhadap RUU HIP tersebut terus mengalir.
Bahkan Rabu (24/6/2020) kemarin, aksi demo menolak pembahasan RUU HIP terjadi di depan gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP adalah usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
Berikut ragam alasan mengapa RUU HIP mendapat penolakan dari berbagai pihak:
1. Secara logika hukum, keberadan RUU HIP dianggap aneh
Ungkapan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada Rabu (17/6/2020).
Oleh karena itu, MUI menilai bahwa pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan lagi karena secara logika hukum, keberadaannya aneh.
Anwar menyebut, RUU HIP mengatur persoalan Pancasila, padahal Pancasila adalah sumber hukum itu sendiri.
"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar dikutip Kompas.com (18/6/2020).
Seharusnya, kata Anwar, seluruh Undang-Undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila.
Menurut Anwar, mengatur Pancasila dalam Undang-Undang, sama halnya dengan merusak Pancasila.
2. RUU HIP adalah bara panas yang akan terus membakar situasi
Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi pada Rabu (17/6/2020).
"RUU HIP itu bara panas, kalau dipegang terus akan terbakar. Alhamdulillah, pemerintah cepat melepas bara panas itu," kata Rumadi.
Massa melakukan aksi unjuk rasa menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi
Pancasila
(RUU HIP) di depan Gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2020).(Tangkapan layar Kompas TV)
Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP.
Lebih lanjut, PBNU juga mengapresiasi keputusan pemerintah karena telah mengambil sikap dengan cepat.
Menurut Rumadi, penundaan pembahasan RUU HIP dapat mendinginkan suhu politik dan menghindarkan konflik ideologi di Indonesia.
Untuk selanjutnya, PBNU memberikan saran agar pembahasan RUU HIP untuk tidak dilanjutkan lagi.
3. RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah dan DPR tak perlu melanjutkan lagi pembahasan RUU tersebut dan segera mencabut RUU HIP.
Selain itu, Pemerintah dan DPR selanjutnya tak perlu mengajukan RUU serupa lagi.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti(kompas.com/dani prabowo)
Pasalnya, hal itu hanya akan menimbulkan kegaduhan dan penolakan.
Lebih lanjut, DPR perlu mengambil langkah kuda untuk menjaga kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat.
"Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut," kata dia.
4. RUU HIP akan ganggu Pancasila
Keberadaan RUU HIP bila nantinya sudah disahkan, akan mengganggu ideologi Pancasila.
Hal itu diungkapkan oleh massa Aliansi Nasional Anti-Komunis yang menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Rabu (24/6/2020).
Tak hanya itu, adanya RUU HIP juga dinilai tak patut untuk dibahas terlebih Indonesia tengah berjuang hadapi pandemi virus corona.
5. Dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menyebut RUU HIP dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.
Anggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawiran TNI-Polri Myjen TNI (Purn) Soekarno pada Jumat (12/6/2020).
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya RUU HIP tersebut memiliki tujuan untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah untuk menolak RUU HIP.
"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata Soekarno.
(Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa, Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Icha Rastika, Bayu Galih)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDIP Usul Nama RUU HIP Diubah Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila" dan Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak"