Tidak Main-Main! Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo akan Pecat PNS yang Nekat Lakukan 3 Hal Ini
Selain rencana menonaktifkan PNS yang tidak produktif semasa WFH, Pemerintah juga kembali menegaskan sanksi tegas jika PNS lakukan tiga hal ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Adapun pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.
Adapun gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.
Sebagai tambahan informasi, tunjangan hari raya (THR) 2020 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak diberikan untuk semua jabatan.
Tahun ini, PNS yang mendapatkan THR yaitu semua pelaksana dan anggota TNI-Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.
Pegawai eselon I dan II, pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, DPR RI, dan DPP tidak mendapatkan THR.
Dana sebesar Rp 29,382 triliun dikucurkan untuk pemberian THR para abdi negara tahun ini.
Namun, terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.
• TERBARU, Nadiem Makarim Umumkan Jadwal Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Siswa SD Kapan?
• Intip Suasana SKB CPNS yang Akan Segera Digelar, Ruangan Kapasitas 60 Orang Diisi 20-25 Peserta Saja
• Nus Kei Lolos dari Maut, Ternyata Ia Berada di Sini saat Rumahnya Diserang Anggota John Kei
• Wisata Puncak Samarinda Kalimantan Timur, Tawarkan 3 Sensasi Berkemah di Negeri Atas Awan
Besaran gaji ke-13
Berbeda dari pegawai swasta, THR bagi PNS sebenarnya baru muncul pada 2016.
Hak THR diberikan pemerintah kepada ASN sebagai pengganti karena tak adanya kenaikan gaji.
THR dibayarkan ke PNS setiap tahun menjelang Lebaran, pencairannya paling cepat yakni 10 hari sebelum Lebaran. Besaran THR ini tergantung dari instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.
Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.
Sementara itu, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.