Tidak Main-Main! Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo akan Pecat PNS yang Nekat Lakukan 3 Hal Ini
Selain rencana menonaktifkan PNS yang tidak produktif semasa WFH, Pemerintah juga kembali menegaskan sanksi tegas jika PNS lakukan tiga hal ini.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR. Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Berapa Besaran gaji Ke-13 PNS? Berikut Nilainya Per golongan?
gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Besaran gaji ke-13 gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun. Untuk menghitung besaran gaji ke-13 bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Seperti diberitakan Kompas.com (11/5/2020) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
golongan I (lulusan SD dan SMP)
golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
golongan II (lulusan SMA dan D3)
golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
golongan III (lulusan S1 hingga S3)
golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
golongan IV golongan
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu, PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
• Tayang Malam Ini, Drakor Ji Chang Wook, Backstreet Rookie Episode 3: Apakah Dae Hyun akan Tertarik?
• Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 26 Juni 2020 RCTI SCTV Indosiar, Film India ANTV, Film Korea Trans 7
• Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Tak Berlebaran Bersama, Perkuat Isu Keretakan Rumah Tangga
• Jokowi Minta Tekan Kasus Corona dalam 2 Minggu, Khofifah Sebut Tugas Berat, Risma Punya Jurus Baru?
Kapan gaji ke-13 2020 PNS cair?
Pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Puspa seperti diberitakan Kompas.com (22/6/2020).
Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi covid-19 yang saat ini masih terjadi.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Berani Lakukan 3 Hal Ini, Para PNS Akan Langsung Dipecat! Ini Kata Tjahjo Kumolo, Menteri PAN-RB, https://kupang.tribunnews.com/2020/06/26/berani-lakukan-3-hal-ini-para-pns-akan-langsung-dipecat-ini-kata-tjahjo-kumolo-menteri-pan-rb?page=all.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri Belum Cair dalam Waktu Dekat, https://www.tribunnews.com/bisnis/2020/06/25/gaji-ke-13-untuk-asn-tni-dan-polri-belum-cair-dalam-waktu-dekat.