RUU HIP Menuai Polemik, Bisa Dibatalkan? Pakar Hukum Tata Negara Beri Paparan, Singgung DPR & Jokowi
Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.
"Salah satu pihak yang bisa menghentikan dengan cara satu dan dua di atas adalah Presiden. Kita tahu, Presiden sangat peka dengan isu di luar," tutur dia.
Dia menjelaskan, Presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengeluarkan Surpres itu, terhitung sejak surat DPR diterima.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 49 Ayat 2.
Jika Presiden tidak kunjung mengirimkan Surpres yang menyatakan ketidakinginannya, peluang melanjutkan pembahasan RUU HIP akan tetap ada.
"Nanti Presiden akan diingatkan saja. Selama tidak ada yang menghentikan, ya peluang lanjut tetap ada," kata Bivitri.
Cara ketiga adalah DPR menarik kembali RUU HIP tersebut untuk dibahas dengan syarat harus disetujui oleh mayoritas fraksi.
Sejauh ini, kata Bivitri, mayoritas fraksi sepertinya akan setuju jika pembahasan RUU HIP itu dihentikan.
5 Alasan Mengapa RUU HIP Mendapat Penolakan Berbagai Pihak
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) mendapat reaksi beragam di tengah masyarakat.
Walaupun saat ini pembahasan RUU HIP telah ditunda, penolakan terhadap RUU tersebut terus mengalir.
Bahkan Rabu (24/6/2020) kemarin, aksi unjuk rasa menolak pembahasan RUU HIP terjadi di depan gedung DPR/MPR RI Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.
Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut ragam alasan mengapa RUU HIP mendapat penolakan dari berbagai pihak:
1. Secara logika hukum, keberadan RUU HIP dianggap aneh
Ungkapan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada Rabu (17/6/2020).