RUU HIP Menuai Polemik, Bisa Dibatalkan? Pakar Hukum Tata Negara Beri Paparan, Singgung DPR & Jokowi

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Mengenal RUU HIP 

Oleh karena itu, MUI menilai bahwa pembahasan RUU HIP tidak perlu dilanjutkan lagi karena secara logika hukum, keberadaannya aneh.

Anwar menyebut, RUU HIP mengatur persoalan Pancasila, padahal Pancasila adalah sumber hukum itu sendiri.

"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar dikutip Kompas.com (18/6/2020).

Seharusnya, kata Anwar, seluruh Undang-Undang yang ada di negeri ini dinapasi dan dijiwai oleh Pancasila.

Menurut Anwar, mengatur Pancasila dalam Undang-Undang, sama halnya dengan merusak Pancasila

2. RUU HIP adalah bara panas yang akan terus membakar

Hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi pada Rabu (17/6/2020).

"RUU HIP itu bara panas, kalau dipegang terus akan terbakar. Alhamdulillah, pemerintah cepat melepas bara panas itu," kata Rumadi.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah menunda pembahasan RUU HIP.

Lebih lanjut, PBNU juga mengapresiasi keputusan pemerintah karena telah mengambil sikap dengan cepat.

Menurut Rumadi, penundaan pembahasan RUU HIP dapat mendinginkan suhu politik dan menghindarkan konflik ideologi di Indonesia.

Untuk selanjutnya, PBNU memberikan saran agar pembahasan RUU HIP untuk tidak dilanjutkan lagi. 

3. RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa RUU HIP bermasalah secara substansi dan urgensi.

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah dan DPR tak perlu melanjutkan lagi pembahasan RUU tersebut dan segera mencabut RUU HIP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved