RUU HIP Menuai Polemik, Bisa Dibatalkan? Pakar Hukum Tata Negara Beri Paparan, Singgung DPR & Jokowi

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Mengenal RUU HIP 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus bergulir dalam beberapa hari terakhir.

Selain dianggap tak memiliki urgensi, banyak pihak menilai RUU HIP berpotensi menimbulkan konflik ideologi.

Dalam Catatan Rapat Badan Legislasi Pengambilan Keputusan atas Penyusunan Rancanangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila, 22 April 2020, RUU HIP merupakan usulan DPR RI dan ditetapkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2020.

Usulan RUU tersebut dilatarbelakangi oleh belum adanya landasan hukum yang mengatur Haluan Ideologi Pancasila sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.

PDIP Usul Nama RUU HIP Diubah, Sikap atas Keputusan Pemerintah yang Tunda Pembahasan Juga Ditegaskan

Bendera PDIP Dibakar Saat Demo Tolak RUU HIP di Jakarta, Anak Buah Megawati Ini Angkat Bicara

Bendera Partai Megawati Dibakar Pengunjukrasa RUU HIP, Hasto: PDIP Punya Kekuatan Grass-Roots

Dinilai Mereduksi Esensi Pancasila, Sekretaris Fraks PKS DPRD Fitri Maisyaroh Tolak RUU HIP

Di antara poin yang menjadi sorotan adalah konsep Trisila dan Ekasila yang terdapat dalam Pasal 7.

Mengingat banyaknya penolakan dari berbagai kalangan, mungkinkah RUU HIP dibatalkan?

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan, RUU HIP bisa dihentikan baik oleh DPR maupun Presiden.

"Karena menurut Pasal 20 UUD 1945, proses legislasi melibatkan baik DPR maupun presiden. Sedangkan saat ini RUU itu baru berupa RUU Usul Inisiatif DPR, belum mulai tahap pembahasan," kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/6/2020).

Menurut dia, DPR saat ini masih menunggu Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan itu.

Karenanya, ada tiga cara bagaimana pembahasan RUU HIP itu bisa dihentikan.

Pertama, Presiden tidak kunjung mengirim Surpres sehingga RUU itu tak dibahas.

Kedua, Presiden mengirim Surpres yang tidak menginginkan adanya pembahasan.

Bivitri menjelaskan bahwa kemungkinan kedua ini lebih baik.

• Terjawab Sudah Status Hubungan Nella Kharisma & Cak Malik, Terungkap Karena Celetukan Dory Harsa Ini

• Siswi SMP yang Pacaran dengan Pria 30 Tahun Ditemukan, Laporan Penculikan Dicabut, Apa yang Terjadi?

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved