Virus Corona
Penumpang Positif Corona Lolos Naik Garuda Indonesia dari Jakarta, Seluruh Awak Kabin Diisolasi
Pasca kejadiaan tersebut seluruh awak kabin maskapai Garuda Indonesia langsung menjalani isolasi mandiri.
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang penumpang Positif virus Corona lolos naik pesawat Garuda Indonesia pesawat dari Jakarta.
Penumpang tujuan Sorong itu baru diketahui positif covid-19 setelah dilakukan pemeriksaan surat-surat di Bandara Domine Eduard Osok Sorong.
Pasca kejadiaan tersebut seluruh awak kabin maskapai Garuda Indonesia langsung menjalani isolasi mandiri.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa seluruh awak kabin yang bertugas pada penerbangan itu langsung menerapkan protokol kesehatan.
"Garuda Indonesia telah menjalankan prosedur protokol kesehatan terhadap armada serta awak kabin yang bertugas pada penerbangan tersebut melalui prosedur disinfeksi armada dan karantina mandiri," tutur Irfan dalam keterangannya kepada Tribun, Minggu (28/6/2020).
Penerbangan GA 682 rute Jakarta-Sorong sendiri dioperasikan dengan penerapan physical distancing, dimana tingkat isian penumpang berkisar di angka 62 persen dari total kapasitas pesawat.
• Hari Ini Senin 29 Juni 2020, Ahok BTP Berulang Tahun, Komisaris Pertamina Ini Genap Berusia 54 Tahun
• 15 Vaksin Virus Corona Sudah Uji Klinis, Pengiriman Dimulai Akhir 2020, Negara Uni Eropa Sudah Pesan
• Beredar Video Rhoma Irama Nyanyi di Acara Sunatan, Bupati Geram, Polisi: Bukan Manggung tapi Tamu
• Waspada Gejala Baru Virus Corona, Ringan tapi Tidak Sembuh-sembuh, Terjadi pada Sejumlah Pasien
Sejak kabar postifnya penumpang tersebut, Garuda Indonesia bersama-sama dengan stakeholder terkait terus melakukan koordinasi dan komunikasi intensif terkait tindak lanjut atas kondisi tersebut, guna memastikan prosedur protokol kesehatan penerbangan pada masa transisi New Normal berjalan dengan optimal.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa seluruh penumpang Garuda Indonesia pada penerbangan
tersebut telah memperoleh validasi dan clearance dari otoritas terkait perihal pemenuhan persyaratan protokol kesehatan bagi penumpang yang akan melakukan penerbangan, mengacu pada ketentuan dari Gugus Tugas Covid-19," terang Irfan.
Garuda Indonesia juga akan terus memperkuat sinergitas bersama seluruh pemangku kepentingan layanan kebandarudaraan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan berjalan optimal dengan senantiasa mengedepankan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang.
Lebih lanjut Irfan menyebut bahwa peran serta dan dukungan masyarakat untuk menjalankan prosedur protokol kesehatan penerbangan dengan baik juga merupakan aspek penting.
"Peran masyarakat penting dalam memastikan komitmen bersama penanganan pandemi ini berjalan
secara berkesinambungan," jelas Irfan.
Pihak Angkasa Pura II membantah lalai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang tujuan Sorong yang positif covid-19 tersebut.
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno- Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan izin penumpang diperbolehkan
berangkat atau tidak ada pada kewenangan di KKP.
Meski begitu, dia menyebut KKP Bandara Soetta juga sudah berkoordinasi dengan KKP Sorong untuk mengisolasi penumpang tersebut.
"Nah itu bukan kewenangan kami ya, kewenangan kami itu menyediakan fasilitas bagi teman-teman petugas KKP maupun pihak airlines, dan mereka sudah lakukan penelusuran kedua, mereka kordinasi dengan kantor pelabuhan Sorong, mereka juga sudah isolasi penumpang yang dimaksud sesuai SOP,"
ucapnya.
• Pandemi Corona Belum Usai, Karhutla Datang Kembali, Mulai dari Riau, Lahan Gambut Pelalawan Terbakar
• 15 Vaksin Virus Corona Sudah Uji Klinis, Pengiriman Dimulai Akhir 2020, Negara Uni Eropa Sudah Pesan
• Ada Kabar Gembira dari Papua, Update Sebaran Corona Indonesia Minggu (28/6/2020) Tambah 1.027 Sembuh
Penumpang yang positif covid-19 tersebut adalah seorang siswa Program Afirmasi Pendidikan Menengah (Adem) berinisial WY diketahui berasal dari Kabupaten Sorong Selatan.
Saat tiba di Bandara Domine Eduard Osok Sorong pada Sabtu (27/6/2020), petugas melakukan pengecekan dokumen perjalanan.
Mereka kaget dalam dokumen berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) yang dikeluarkan Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, penumpang itu dinyatakan positif
Covid-19.
Koordinator Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Bandara Domine Eduard Osok Sorong, dr Farida Tariq mengatakan penumpang tersebut langsung dibawa ke ruang isolasi di gedung Diklat Pemda Sorong.
"Kami juga telah melakukan penyemprotan disinfektan terhadap pesawat sebelum menaikkan penumpang dari Bandara Domine Eduard Osok Sorong," ujar Farida.
Farida mengatakan petugas akan melakukan tracing kepada penumpang yang melakukan kontak langsung dengan WY.
Petugas juga telah melakukan penyemprotan disinfektan terhadap pesawat.
Pihaknya juga sudah menyiapkan kepada Gugus Tugas Sorong Selatan agar melakukan karantina mandiri terhadap beberapa orang siswa yang telah kontak erat dengan penumpang positif tersebut.
Syarat & Dokumen yang Wajib Disiapkan Penumpang Sebelum Naik Maskapai Garuda Indonesia
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Sebagai wujud dukungan tersebut, Garuda Indonesia telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dan mengedepankan aspek keselamatan serta kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat.
Sebelum melakukan penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, penumpang wajib memenuhi syarat dan membawa sejumlah dokumen.
Melansir situs resmi Garuda Indonesia, Minggu (28/6/2020), berikut syarat dan dokumen yang wajib dipersiapkan penumpang sebelum naik Garuda Indonesia:
1.Penerbangan Domestik
Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat kesehatan dengan hasil tes bebas Covid-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan.
Bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan dokter Rumah Sakit/ Puskesmas setempat.
2. Masa berlaku Surat Kesehatan
Berdasarkan ketentuan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan didasarkan pada jenisnya, sebagai berikut:
Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Khusus untuk penerbangan menuju Biak, berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan.
Berikut dokumen tambahan yang wajib dipersiapkan sesuai dengan rute dan tujuan penerbangan:
Tujuan Jakarta
Dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Tujuan Denpasar
Dilengkapi dengan Formulir Kewaspadaan Kesehatan Provinsi Bali.
Tujuan Gorontalo
Dilengkapi dengan Surat Izin Keluar Masuk Gorontalo.
Dari dan Menuju Jayapura
Menuju Papua:
- KTP/ Identitas Non-Papua (wajib membawa hasil tes PCR/Swab negatif).
- KTP/ KK/ Surat Domisili/ Surat Kerja/ Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti dari pekerja) dan hasil Rapid Test/ PCR/ Swab negatif/ non-reaktif serta Kartu Identitas atau Surat Keterangan terkait.
Dari Papua:
- KTP/ Identitas non-Papua dan wajib menyertakan surat tidak akan kembali ke Papua dalam waktu 1 tahun ke depan.
Dari Manado
Rapid test dilakukan sesuai dengan ketententuan Pemerintah Sulawesi Utara sebagai berikut:
Masyarakat Umum
- RSUD Prof. DR. R. D Kandou Manado
- RSU Siloam Hospitals Manado
- Laboratorium Klinik Prodia Manado
Anggota TNI/ Polri
- RS Tk II R.W. Mongosidi
- RS Tk III Bhayangkara Manado
Penumpang dimohon untuk menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara kebernagkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
• Jokowi Jengkel, Hingga Kepikiran Reshuffle Kabinet, Kinerja Menteri Tak Ada Progres Signifikan
• RUU HIP Menuai Polemik, Bisa Dibatalkan? Pakar Hukum Tata Negara Beri Paparan, Singgung DPR & Jokowi
• Jokowi Beri Waktu 2 Minggu untuk Turunkan Angka Covid-19 Jatim, Risma: Surabaya, Sudah Mulai Turun
3. Unduh Aplikasi PeduliLindungi
Setiap penumpang disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari Pemerintah Indonesia pada pernagkat seluler masing-masing yang dapat diunduh via Play Store maupun AppStore.
4. Gunakan masker saat di dalam penerbangan dan area bandara
Setiap penumpang wajib menggunakan masker baik selama penerbangan maupun ketika penumpang berada di bandara.
5. Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)
Penumpang juga diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Kementerian Republik Indonesia baik untuk penerbangan domestik maupun yang datang dari luar negeri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penumpang Rute Jakarta-Sorong Positif Covid-19, Awak Kabin Garuda Jalani Isolasi Mandiri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/06/29/penumpang-rute-jakarta-sorong-positif-covid-19-awak-kabin-garuda-jalani-isolasi-mandiri?page=all.