Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Sabu

Sabu yang Diungkap Polda Kaltara di Tarakan Hendak Dibawa ke Sulsel, Seorang Pelaku Masih Buron

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), masih melakukan pengejaran terhadap terduga pemilik sabu yang berhasil diungkap

Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Agus Yulianto 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), masih melakukan pengejaran terhadap terduga pemilik sabu yang berhasil diungkap di Kota Tarakan, Kaltara.

Sabu yang diungkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara beratnya 918,57, atau hampir satu kilogram.

Dua pria terduga kurir berhasil dibekuk, yakni inisial HA dan AR.

"Kita masih melakukan pengembangan dari kasus ini.

Seorang yang diduga pemilik sabu masih dalam pengejaran, inisial NN," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Agus Yulianto, kepada TribunKaltim.co, Senin (29/6/2020).

Baca Juga

NEWS VIDEO Artis Ridho Ilahi Ditangkap Polisi, Ditemukan Sejumlah Sabu-sabu di Rumahnya

BREAKING NEWS - Artis Ridho Ilahi Ditangkap Polisi, Ditemukan Sejumlah Sabu-sabu di Rumahnya

Pelaku Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Medan dan Aceh, Ditemukan Barang Bukti 40 Kg Sabu

NN diketahui beralamat di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Salah satu kabupaten di Sulsel, yang berjarak sekitar 218 km dari Kota Makassar.

"Sabu ini milik NN yang masih buron, dan telah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengakuan kedua pria yang kita bekuk di Tarakan, mereka ini mengaku hanyalah kurir, yang dikendalikan oleh seseorang di Lapas Tarakan.

Rencananya sabu akan dibawa ke Sulsel," ujarnya.

Ditambahkan Agus, kedua pria yang dibekuk dijanjikan uang tunai jika sabu tersebut telah sampai ke tangan NN.

"Kalau sabu sudah diterima, keduanya dijanjikan uang Rp 15 juta.

Tetapi mereka belum bertemu dengan pemilik sabu, dan keburu dibekuk," tuturnya.

Baca Juga

Sabu 140 Gram Gagal Edar, Kurir Sabu Asal Kutai Timur Dibekuk Polisi di Bontang

Pengedar Sabu di Muara Badak Bontang Diciduk Polisi, Modus Disimpan dalam Bungkus Rokok

Polda Kaltara Gagalkan Peredaran Hampir 2 Kilogram Sabu di Nunukan dan Tarakan

Hasil interogasi kata dia, keduanya nekat terlibat penyalahgunaan narkotika karena faktor ekonomi.

Termasuk tergiur dengan uang tunai yang dijanjikan oleh pengendali dan pemilik sabu.

Saat ini, kedua terduga pelaku harus mendekam di ruang tahanan Ditresnarkoba Polda Kaltara.

Begitupula dengan barang bukti hampir sekilo sabu telah diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltara, guna penyelidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*Caption : Direktur Ditresnarkoba Polda Kaltara, AKBP Agus Yulianto

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved