Daging Kerbau Beku dan Wortel Banyak Ditahan di Tarakan, Asal Malaysia tak Ada Sertifikat Kesehatan
Daging Kerbau beku dan wortel menjadi media pembawa terbanyak yang ditahan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Kalimantan Utara
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Daging Kerbau beku dan wortel menjadi media pembawa terbanyak yang ditahan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan Kalimantan Utara selama tahun 2020.
Kepala BKP Kelas II Tarakan, Akhmad Alfaraby mengatakan, berdasarkan data penahanan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) BKP Kelas II Tarakan, daging kerbau beku dan wortel menjadi media terbanyak yang ditahan selama 2020.
“Rinciannya untuk Daging Kerbau Beku sebanyak 1.600 Kg, sementara untuk wortel sebanyak 2.400 Kg,” kata Alfaraby kepada TribunKaltim.co pada Kamis (2/7/2020) pagi.
Dirinya menjelaskan, media pembawa yang ditahan oleh BKP Kelas II Tarakan selama ini kebanyakan berasal dari Malaysia, dimana kebanyakan ditahan karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal untuk komoditas daging beku, serta tidak dilengkapi Phytosanitary Certificate dari negara asal.
Baca Juga: KPPU IV Balikpapan Soroti Biaya Rapid Test yang Dinilai Mahal
Baca Juga: Awal Juli Relaksasi Resepsi Pernikahan di Balikpapan Kembali Dibolehkan di Tengah Pandemi Covid-19
Selain itu juga, tidak dilengkapi dokumen persyaratan lain seperti Prior Notice serta CoA (Certificate of Analysis) dari laboratorium di negara asal yang telah teregistrasi oleh Badan Karantina Pertanian untuk komoditas wortel.
“Sertifikat kesehatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa media pembawa yang didatangkan ini benar-benar sehat dan layak dikonsumsi, bila tidak ada serfitikat kesehatan ini maka kita tidak bisa menjamin kesehatannya bila dikonsumsi,” ujarnya.
Sementara Phytosanitary Certificate merupakan syarat utama pada proses ekspor-impor komoditas pertanian.
Dokumen ini berisi informasi mengenai jumlah, jenis dan jumlah kemasan, nama pengirim dan penerima dan lain sebagainya.
Namun yang utama dokumen ini menjelaskan, bahwa suatu komoditas bebas dari OPTK tertentu.
Phytosanitary Certificate diwajibkan untuk semua produk tumbuhan dan turunannya. Untuk pemasukan dan pengeluaran benih tanaman maka dipersyaratkan adanya SIP Mentan.
SIP Mentan diperlukan bagi pemasukan benih atau bibit tumbuhan dimana sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2017 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Hortikutura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127 tahun 2014 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman.
"Apabila tidak ada SIP Mentan benih atau bibit yang masuk tersebut akan kita tahan,” ungkapnya.
Baca Juga: Hubungan Peppermint dengan Produksi ASI pada Ibu yang Sedang Menyusui, Beginilah Dampaknya