Cegah Penularan Covid-19, Resepsi Pernikahan di Kukar Diatur Ketat Sesuai Protokol Kesehatan

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru

Kompas.com
Ilustrasi-Pemkab Kukar mempersilahkan melaksanakan acara pesta pernikahan namun harus penuhi sejumlah syarat 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru (new normal).

Kali ini, melalui surat edaran Nomor : P-2074/DINKES/SKRT/6/2020, sektor pariwisata, usaha salon/spa, serta resepsi pernikahan diperkenankan beroperasi maupun digelar kembali, dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan.

Terkait dengan resepsi pernikahan, pada surat edaran tersebut juga diatur mengenai protokol kesehatan yang harus diperhatikan dan dipatuhi, mulai dari tempat resepsi, tamu dan mempelai pernikahan.

Sejak wabah Virus Corona melanda, aktivitas yang mengakibatkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak tidak lagi diperkenankan oleh Pemkab Kukar, termasuk resepsi pernikahan.

Baca juga: Ketua KPK Benarkan Ada OTT Kamis Malam, Rumah Bupati Kutai Timur Dikabarkan Disegel

Baca juga: KPK Pastikan OTT Amankan Kepala Daerah di Kaltim, Kantor Pemerintahan di Kutim Dijaga Polisi

Baca juga: Rumah Jabatan Bupati Kutim Dikabarkan Disegel KPK, Wakil Bupati Kutai Timur Mengaku Belum Tahu

Baca juga: Ismunandar Menghilang saat Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur Disegel, KPK Akui OTT di Kaltim

Namun, dengan adanya surat edaran ini, resepsi pernikahan kembali diperkenankan dengan ketentuan menjalankan dengan ketat protokol kesehatan.

Bahkan, sejak Pemkab Kukar menerapkan relaksasi menuju new normal pada 4 Juni 2020 lalu, ditambah dengan sudah diperbolehkannya menggelar akad nikah di luar balai nikah ataupun KUA (Kantor Urusan Agama) sesuai surat edaran Dirjen Bimas Islam Nomor : P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 yang ditanda tangani tanggal 10 Juni 2020, terjadi lonjakan pendaftar nikah.

"Jumlah pendaftar pada pelaksanaan nikah alami lonjakan setelah surat edaran tersebut diterapkan," ucap Kasi Bimas Islam, Kantor Kemenag Kabupaten Kukar, Ihsanul Karim beberapa waktu lalu.

Dari 134 pelaksanaan nikah, 73 diantaranya dilakukan di luar balai nikah, dan 61 sisanya dilakukan di balai nikah.

Berikut protokol acara resepsi pernikahan yang harus dipatuhi :

A. Lokasi Acara Resepsi

1. Menyediakan pintu masuk dan keluar terpisah sehingga tidak menimbulkan
potensi penumpukan (kerumunan) tamu/undangan pada saat akan masuk dan
keluar area resepsi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved