Cegah Penularan Covid-19, Resepsi Pernikahan di Kukar Diatur Ketat Sesuai Protokol Kesehatan
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Samir Paturusi
Kompas.com
Ilustrasi-Pemkab Kukar mempersilahkan melaksanakan acara pesta pernikahan namun harus penuhi sejumlah syarat
1. Mempelai dan seluruh keluarga harus dalam keadaan sehat (tidak demam, batuk, sesak).
2. Mempelai dan seluruh keluarga dilakukan pengukuran suhu tubuh.
3. Mempelai dan kedua orang tua mempelai harus menggunakan masker dan face shield.
4. Seluruh keluarga harus menggunakan masker. Jika diperlukan dapat juga
menggunakan face shield.
5. Tidak melakukan jabat tangan dengan undangan.
(*)
Simak juga: NEWS VIDEO KPK Dikabarkan Gelar Operasi di Kutai Timur, Kantor BPKAD Dijaga Polisi
Tags
TribunKaltim.co
Kalimantan Timur
Edi Damansyah
Kutai Kartanegara
Kukar
new normal
protokol kesehatan
resepsi pernikahan
Rekomendasi untuk Anda