Cegah Penularan Covid-19, Resepsi Pernikahan di Kukar Diatur Ketat Sesuai Protokol Kesehatan

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru

Kompas.com
Ilustrasi-Pemkab Kukar mempersilahkan melaksanakan acara pesta pernikahan namun harus penuhi sejumlah syarat 

1. Mempelai dan seluruh keluarga harus dalam keadaan sehat (tidak demam, batuk, sesak).

2. Mempelai dan seluruh keluarga dilakukan pengukuran suhu tubuh.

3. Mempelai dan kedua orang tua mempelai harus menggunakan masker dan face shield.

4. Seluruh keluarga harus menggunakan masker. Jika diperlukan dapat juga
menggunakan face shield.

5. Tidak melakukan jabat tangan dengan undangan.
(*)

Simak juga: NEWS VIDEO KPK Dikabarkan Gelar Operasi di Kutai Timur, Kantor BPKAD Dijaga Polisi

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved