Cegah Penularan Covid-19, Resepsi Pernikahan di Kukar Diatur Ketat Sesuai Protokol Kesehatan

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Edi Damansyah kembali mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan tatanan normal baru

Kompas.com
Ilustrasi-Pemkab Kukar mempersilahkan melaksanakan acara pesta pernikahan namun harus penuhi sejumlah syarat 

2. Melakukan pembersihan di area resepsi sebelum dan setelah dipergunakan.

3. Menyediakan fasilitas mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun hand
sanitizer pada area masuk dan keluar area resepsi.

4. Penulisan buku tamu (memuat data nama, alamat dan nomor telpon) dilakukan oleh pihak panitia untuk menghindari penggunaan alat tulis secara bersama.

5. Menyediakan hand sanitizer pada tempat-tempat tertentu di area resepsi.

6. Melakukan pengaturan jarak (physical distancing) antara 1 - 1,5 meter pada saat masuk, antrian untuk ucapan selamat (tanpa berjabat tangan) maupun meja dan kursi tamu.

7. Penyediaan makanan dan minuman dalam bentuk prasmanan harus
memperhatikan kaidah physical distancing (Jaga jarak) dan menghindari antrian
dan penumpukan tamu di meja prasmanan. Sebagai alternatif pilihan, dapat juga menyediakan makanan dan minuman dalam bentuk sekali pakai/kotakan.

8. Dilarang menggunakan microphone secara bergantian baik untuk MC maupun penyanyi jika tersedia musik dan penyanyi atau didesinfeksi setiap selesai digunakan.

B. Tamu Undangan

1. Tamu/undangan harus dalam keadaan sehat (tidak demam, batuk, pilek atau
sesak nafas).

2. Apabila terdapat tamu/undangan yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan
Timur, maka pihak penyelenggara keluarga dapat memastikan bahwa tamu/
undangan tersebut sudah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif untuk
menghindari penularan dari kasus impor.

3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada semua tamu/undangan.
Jika ditemukan tamu/undangan dengan suhu tubuh >37,5 derajat celcius
(dicek 2 kali dengan jarak 5 menit) maka tidak diijinkan masuk area resepsi.

4. Tamu/undangan wajib menggunakan masker, jika tidak menggunakan masker
maka tidak diijinkan masuk atau diberikan masker pihak keluarga.

5. Dilakukan pengaturan waktu kedatangan tamu/undangan agar dapat
disesuaikan antara jumlah undangan dengan kapasitas ruangan.

6. Tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik baik antar tamu/undangan,
dengan mempelai ataupun keluarga mempelai.

C. Mempelai dan Keluarga

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved