OTT KPK di Kutai Timur
Dari Syaukani HR, Rita Widyasari, Kini Ismunandar, Fakta 3 Bupati di Kutai yang Ditangkap KPK
Penangkapan Bupati Kutim Ismunandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menambah daftar panjang kepala daerah yang berurusan dengan lembaga antirasuah.
Namun, belum genap lima tahun masa kepemimpinannya, Syaukani harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Syaukani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.
Hingga kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi enam tahun penjara.
Dilansir dari Tribunnews, Presiden RI yang ketika itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono membebaskannya dengan memberikan grasi pada 17 Agustus 2010.

Alasannya Syaukani sudah sakit parah.
Sebelum akhirnya memberikan grasi, menurut Mensesneg Sudi Silalahi ketika itu, SBY telah dua kali menolak grasi yang diajukan Syaukani.
"Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Patrialis Akbar) mengajukan kembali grasi itu (Syaukani), dengan pertimbangan kemanusiaan."
"Menteri Hukum dan HAM menghadap langsung ke bapak Presiden, menjelaskan kondisi bersangkutan," papar Sudi.
Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan pertimbangan memberikan grasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais adalah semata-mata karena alasan sosiologis dan keadilan tanpa secuil pun melihat aspek yuridis.
• PNS, TNI, Polri Tak Usah Khawatir, Menkeu Sri Mulyani Sudah Anggarkan Gaji ke-13, Kapan Pencairan?
• Dugaan Suap Pengadaan Barang & Jasa di Kutai Timur, Bupati Kutim dan Istri Ditangkap KPK di Jakarta
• Bupati Kutim Kena OTT KPK Bersama Sang Istri, Kekayaan Ismunandar Naik Pesat Sejak Jadi Bupati
• Bupati Kutim Diduga Diamankan Dengan Ketua DPRD yang Juga Istrinya, Pernah Bantah Politik Dinasti
Menurut Tumpa keputusan tersebut diambil lantaran Syaukani telah mengidap berbagai penyakit di tubuhnya.
Hal itu diambil atas dasar analisis Dokter Suprayitno Spesialis Internis dari Rumah Sakit Pusat Pertamina pada tanggal 3 Maret 2009.
"Berdasarkan pemeriksaan fisik dan penunjang lainnya," ujar Tumpa saat jumpa pers di ruangan kerjanya gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/8/2010) lalu seperti dikutip dari Tribunnews.
Hasil pengecekan tersebut, lanjut Tumpa disimpulkan bahwa Syaukani mengidap hipertensi, bronkhitis, polemenia, trestomi dengan ventilator dan keterbatasan mental dan fisik.
Serta tak dapat melihat juga berbicara.