OTT KPK di Kutai Timur

KPK Tetapkan 7 Orang Sebagai Tersangka, Bupati Kutim dan Istrinya, 3 Kepala Dinas, dan 2 Rekanan

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Kutai Timur dan istri, 3 Kepala Dinas, dan 2 rekanan.

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube KPK RI
Konferensi Pers KPK terkait OTT KPK di Kutai Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Kutai Timur dan istri, 3 Kepala Dinas, dan 2 rekanan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Kutai Timur dan istri, 3 Kepala Dinas, dan 2 rekanan.

Pernyataan ini disampaikan Nawawi Pamolango, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers OTT KPK di Kutai Timur yang digelar Jumat, 3 Juli 2020 sekitar pukul 21.15 WIB.

Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka tersebut termasuk Bupati Kutai Timur, Ismunandar, dan istrinya, Ketua DPRD Kutai Timur Encek UR Firgasih, tiga kepala dinas dan dua rekanan. 

Diketahui Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istri, Encek UR Firgasih, Ketua DPRD Kutim bersama sejumlah orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

Profil Encek UR Firgasih, Ketua DPRD Kutim yang Bersama Suami Ditangkap KPK, Pekan Lalu Ulang Tahun

Kapolresta Samarinda Sebut KPK Pinjam Mapolresta untuk Periksa Pejabat Kutim yang Tersandung Korupsi

Daftar Harta Kekayaan Bupati Kutim dan Istri yang Terkena OTT KPK, Punya Tanah di Kutim & Samarinda

Sembilan Ruang Kerja di Empat Kantor Pemerintahan Kabupaten Kutim Disegel KPK RI

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 - 2020.

KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang dibedakan sebagai pemberi suap dan penerima suap.

Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan istrinya, Encek Ur Firgasih bersama 3 kepala dinas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Ism selaku Bupati, EU selaku Ketua DPRD,  Mus selaku Kepala Bapenda, Sur selaku Kepala BPKAD, dan ASW selaku Kepala Dinas PU," kata Nawawi Pamolango seperti dikutip dari YouTube KPK RI.

Sementara sebagai pemberi suap adalah AM dan DA, keduanya adalah rekanan.

Dengan demikian tujuh orang yang dinyatakan sebagai tersangka adalah sebagai berikut:

1. Ismunandar, Bupati Kutai Timur

2. Encek UR Firgasih, Ketua DPRD Kutai Timur

3. Musyaffa, Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kutai Timur 

4. Suriansyah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kutai Timur

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved