Idul Adha
Resmi dari Kemenag, Panduan Shalat Idul Adha 1441 H di Fase New Normal, Perhatikan Soal Kotak Infaq
Resmi dari Kemenag, anduan Shalat Idul Adha 1441 H di fase new normal, perhatikan soal kotak Infaq
TRIBUNKALTIM.CO - Resmi dari Kemenag, anduan Shalat Idul Adha 1441 H di fase new normal, perhatikan soal kotak Infaq.
Berbeda dengan Idul Fitri, Kementrian Agama atau Kemenag memersilakan warga untuk menggelar Shalat Idul Adha 1441 H secara berjamaah.
Meski demikian, Kemenag mengeluarkan panduan resmi pelaksanaan Hari Raya Kurban agar aman dari Virus Corona atau covid-19.
Selain pemotongan hewan kurban, Kemenag juga menyoroti soal beredarnya kotak Infaq saat Shalat Idul Adha berlangsung.
Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju Masyarakat Produktif dan Aman covid-19.
Panduan itu terbit melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (30/6/2020).
• Jadwal Misa Online Gereja Katedral Sabtu-Minggu 4-5 Juli Jakarta-Surabaya, Live Streaming YouTube
• Ketika Limbad Bertanya Soal Hukum Rambut Gimbal, Begini Jawaban Ustaz Somad, Jemaah Tertawa
• VIDEO - Sisi Lain Pria Gimbal yang Viral Lewat Videonya saat Jadi Imam Salat
• Ketiduran, Pria Ini Terkunci di Dalam KRL Sendirian, Pencet Bel Darurat Masinisnya Sudah Tak Ada
Dalam salah satu poinnya, panduan tersebut melarang umat yang melaksanakan salat Idul Adha mewadahi sedekah jemaah dengan cara mengedarkan kotak sedekah.
Sebab, perpindahan kotak sedekah dari satu tangan ke tangan lain berpotensi menyebarkan virus.
"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit," bunyi poin tersebut.
Tidak hanya itu, Kemenag juga menganjurkan masyarakat melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan salat.
Kemudian, membatasi jumlah pintu atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
"Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan," bunyi panduan tersebut.
Jemaah juga diminta menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.
Kemudian, mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.