Idul Adha
Resmi dari Kemenag, Panduan Shalat Idul Adha 1441 H di Fase New Normal, Perhatikan Soal Kotak Infaq
Resmi dari Kemenag, anduan Shalat Idul Adha 1441 H di fase new normal, perhatikan soal kotak Infaq
Pengumuman itu tercantum dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, kurban dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat itu, tertulis imbauan agar umat Islam menjalankan shalat Id di rumah masing-masing. "Diharapkan secara umum umat Islam di Indonesia agar tidak melaksanakan shalat Idul Adha di lapangan ataupun di masjid untuk menghindari kerumunan dan tertularnya Covid," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, Rabu (24/06/2020).
• Kabar Terbaru Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Bukan Cair Juni, Jajaran Sri Mulyani Beri Penjelasan
• Takut Dibalas, Anak Buah John Kei Pilih Serahkan Diri ke Polisi, Berperan Penting Saat Penyerangan
• Tak Ingin Data Pemerintah Jatuh ke Asing, Luhut Tegur Staf Airlangga Hartarto Soal Facebook - Google
• covid-19 Jawa Timur Hampir Salip Wilayah Anies Baswedan, Anggota Khofifah Beber 2 Faktor Penyebab
PP Muhammadiyah berharap salat Idul Adha dapat dilakukan bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan.
Bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak virus corona (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka dekat tempat tinggal.
Namun, protokol kesehatan tetap haru diperhatikan.
Terkait dengan ibadah kurban, disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang dari pada menyembelih hewan kurban.
Sebab pandemi Covid-19 saat ini menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
"Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus berkurban, maka dapat melakukan keduanya (memberi daging dan uang)," kata Agung Danarto.
Dalam surat edaran, juga disampaikan penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
Tujuannya agar lebih sesuai syariat dan higienis. Selain itu, jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi atau tidak terlalu banyak.
"Untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama," ungkapnya.
(*)