OTT KPK di Kutai Timur

Bupati Kutim Bawa Buku Tabungan Bersaldo Rp 4,8 M dan Deposito Rp 1,2 Miliar ke Jakarta, untuk Apa?

KPK pun memeriksa Deky Aryanto selaku rekanan yang juga tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutim Ismunandar..

Kolase TribunKaltim.co via TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Kutim Bawa Buku Tabungan Bersaldo Rp 4,8 dan Deposito Rp 1,2 Miliar ke Jakarta, untuk Apa? 

TRIBUNKALTIM.CO - Perkembangan terbaru kasus dugaan suap di Kabupaten Kutai Timur, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)  tengah menelusuri untuk apa Bupati Kutim Ismunandar membawa buku tabungan bersaldo Rp 4,8 dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar. 

KPK pun memeriksa Deky Aryanto selaku rekanan yang juga tersangka pemberi suap kepada Bupati Kutim Ismunandar.

Seperti diketahui Bupati Kutim Ismunandar beserta Ketua DPRD Kutim yang juga istrinya, Encek UR Firgasih ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta.

Bersamanya didapati buku tabungan dan sertifikat deposito.

 WHO Turun Investigasi, China Akhirnya Mengaku Virus Corona Bukan dari Wuhan, Tapi dari Benua Ini

 Adithya Maharani Kontraktor yang Terseret Pusaran Korupsi Bupati Kutim Dikenal Pebisnis Baik & Royal

 Akhirnya Ada Angin Segar Pencairan Gaji ke-13 PNS, Berikut Besarannya Sesuai Peraturan Pemerintah

 Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

KPK pun memeriksa Deky, seusai menjalani pemeriksaan, Deky menghuni sel tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

KPK tengah menelusuri mengapa Ismunandar membawa buku tabungan Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.

Demikian pula asal muasal uang yang tersimpan di deposito dan tabungan tersebut.

"Hari ini, Sabtu pukul 10.45 Wita, DA (Deky Aryanto) dibawa ke Jakarta. Sekira pukul 12.30 WIB telah tiba di Kantor KPK untuk proses lebih lanjut. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Setelah selesai diperiksa, tersangka Deky dibawa ke Rutan Polres Jakarta Pusat dan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu untuk memenuhi protokol kesehatan penyebaran covid-19.

Pada Jumat (3/7/2020), Deky turut diamankan dan diserahkan kepada tim KPK di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan.

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait peran Deky selaku rekanan Dinas Pendidikan Kabupatan Kutai Timur yang diduga sebagai pemberi uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Suriansyah dan Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Musyaffa.

JADI TERSANGKA - Istri Bupati Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
JADI TERSANGKA - Istri Bupati Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih saat berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (3/7/2020). (TRIBUNNEWS/RISMAWAN)

 PPDB di Wilayah Anies Baswedan Tak Memuaskan, Nadiem Makarim Turun Langsung dan Ambil Kebijakan Ini

 Komentari OTT KPK, Ketua Nasdem Kaltim: Kurang Apa Lagi Coba jadi Bupati, Istri Ketua DPRD Kutim

 Terang-terangan Mau Gabung Kabinet Jokowi, Rocky Gerung Bersedia Jadi Menteri Gantikan Yasonna Laoly

 Ibu yang Viral Karena Dilaporkan Anak ke Polisi Kini Membalas, Balik Lapor dengan 2 Tuduhan Serius

KPK telah menetapkan Ismunandar dan istrinya, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Selain Ismunandar dan Encek UR Firgasih, KPK juga menetapkan Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini, sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan Aditya Maharani (rekanan) dan Deky Aryanto.

Dalam operasi tangkap tangan ( OTT), ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menunjukkan tersangka beserta barang bukti saat konferensi pers terkait OTT Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK resmi menahan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur yang juga Istri Bupati Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kontraktor Aditya Maharani, dan Decky Aryanto terkait dugaan kasus korupsi dalam bentuk penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku Bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan dan Encek UR Firgasih selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab setempat.

Musyaffa selaku orang kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Buku tabungan dan sertifikat deposito yang disita dinilai tidak wajar dan di luar kebiasaan. Sebab, tersangka Ismunandar membawa barang bukti berupa uang miliaran rupiah itu ke ruang publik.

Foto kolase tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Foto kolase tersangka Bupati Kutai Timur Ismunandar (kiri) bersama istrinya yang juga Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria (kanan) mengenakan rompi oranye setelah resmi ditahan KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). (Kolase TribunKaltim.co via TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Tak pelak, penyidik KPK berupaya mendalami sumber uang tersebut.

"Setidaknya dalam hal kewajaran, buat apa berangkat jauh-jauh menyiapkan semua buku tabungan," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

KPK menduga buku tabungan berisi saldo miliaran rupiah itu merupakan hasil setoran dari Musyaffa.

 Tak Main-main, Penangkapan Bupati Kutai Timur Jadi Sejarah Baru RI, KPK juga Sebut Ajang Pembuktian

 Desak Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet, Anggota DPR RI Sebut 2 Jenderal Layak Dicopot dari Menteri

 Lion Air Group dan Citilink Adakan Layanan Rapid Test, Syarat dan Ketentuan, Ada yang harus Bayar

 SERENTAK, Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru SD, SMP, dan SMA/SMK Dimulai 13 Juli 2020, Terapkan PJJ

Sedang Musyaffa diduga menerima hadiah bersama-sama tersangka lain dari sejumlah rekanan proyek.

Untuk mengungkapnya KPK berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK).

"Nanti akan dilengkapi laporan PPATK, LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara), dan hasil penyidikan lebih lanjut. Kami sampaikan nanti berapa belanja modal di daerah Kutai Timur ini," katanya.

KPK menyebut tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena penyelidikan akan dikembangkan ke proyek-proyek lainnya di kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur itu. (tribunnetwork/gle)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengapa Bupati Ismunandar Bawa Buku Tabungan Bersaldo Rp 4,8 M dan Sertifikat Deposito Rp 1,2 M?, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/05/mengapa-bupati-ismunandar-bawa-buku-tabungan-bersaldo-rp-48-m-dan-sertifikat-deposito-rp-12-m?page=all.
Penulis: Glery Lazuardi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved