Nekat! Pria Ini Lawan Polisi Saat Sabung Ayam Dibubarkan, Anggota Nyaris Ditikam Pakai Pecahan Botol
Salah satu pemuda yang diduga sebagai bandar sabung ayam sempat melawan saat akan dibubarkan oleh pihak kepolisian.
TRIBUNKALTIM.CO - Polres Toraja Utara kembali membubarkan pelaku judi sabung ayam di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (5/7/2020).
Salah satu pemuda yang diduga sebagai bandar sabung ayam sempat melawan saat akan dibubarkan oleh pihak kepolisian.
Bukan hanya melawan, bandar sabung ayam tersebut juga berusaha menyerang petugas.
Pembubaran judi sabung ayam dipimpin Kasat Sabhara Polres Toraja Utara, AKP Daryatmo didampingi KBO Sat Intelkam, Iptu Kusuma Tombilangi.
• Grebek Judi Sabung Ayam, Polres Bulungan Kejar-kejaran dengan Pelaku, Dua Orang Dibekuk di Jurang
• Polres Bulungan Ungkap Kasus Judi Sabung Ayam di Sekatak, Beromzet Ratusan Juta Rupiah
• Digerebek di Kebun Sawit, Lima Pria di Tanjung Selor DitetapkanTersangka Judi Sabung Ayam
• Pandemi Virus Corona, Polsek Pulau Derawan Kabupaten Berau Bongkar dan Bakar Arena Judi Sabung Ayam
"Saat tiba di lokasi kami memberikan imbauan kepada para pelaku judi sabung ayam," ucap Daryatmo.
Salah satu pelaku atau pemain yang merupakan bandar judi tersebut datang melawan, serta mengamuk dengan cara mengeluarkan kata-kata tidak pantas.

"Pelaku seorang bandar judi, dan mengancam dengan cara mengejar anggota Polres untuk ditikam menggunakan sebuah botol air yang dipecahkan pelaku," tambah Daryatmo.
Pelaku yang disebut bernama Belo itu, menghasut pemain untuk melakukan perlawanan terhadap anggota Polri.
AKP Daryatmo menyita barang bukti dua buah tenda arena, pecahan botol bir digunakan pelaku mengancam.
"Lokasi tidak ada pelaksanaan rangkaian upacara adat Rambu Solo maupun Rambu Tuka di Tongkonan tersebut," tutupnya.
• SERENTAK, Jadwal Masuk Sekolah Ajaran Baru SD, SMP, dan SMA/SMK Dimulai 13 Juli 2020, Terapkan PJJ
• Desak Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet, Anggota DPR RI Sebut 2 Jenderal Layak Dicopot dari Menteri
Polres Bulungan Ungkap Kasus Judi Sabung Ayam di Sekatak, Beromzet Ratusan Juta Rupiah
Berita lain soal pengungkapan judi sabung ayam dari Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) akhir Juni 2020 lalu.
Judi sabung ayam dan judi dadu yang diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), beromzet ratusan juta rupiah.
Dari lokasi pengungkapan di KM 10 Desa Pentilan, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, 8 pria telah diamankan, masing-masing berinisial AR, AH, DE, IP, AT, AM, PA, dan SA.
Hal itu disampaikan Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor.
"Modus operandinya itu para pelaku memasang uang taruhan. Sedangkan cara tarung ayamnya itu menggunakan taji (besi tajam yang dipasang di kaki ayam saat bertarung). Termasuk adapula kita amankan 12 bola dadu, yang digunakan oleh para pelaku.
Dalam sehari itu omzetnya itu bisa mencapai ratusan juta rupiah, yang diamankan sebagai barang bukti ini saja seratus juta lebih," kata AKBP Teguh Triwantoro kepada TribunKaltim.co, Selasa (30/6/2020) siang.
Pengungkapan judi sabung ayam sekaligus judi dadu, kata dia, dilakukan di area perkebunan. Letaknya jauh dari permukiman warga setempat di Sekatak.
"Aktivitas judi sabung ayam dan judi dadu itu memang biasanya mereka lakukan jauh tersembunyi di hutan atau perkebunan. Ini berhasil kita ungkap berkat informasi dari masyarakat," ujarnya.
AKBP Teguh Triwantoro menambahkan, saat ini Polres Bulungan masih melakukan penyelidikan, termasuk mencari pelaku yang menyediakan, serta memfasilitasi judi sabung ayam dan judi dadu itu.
Terduga pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.
Masih Berstatus Saksi
Diberitakan sebelumnya, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengungkap tindak pidana perjudian.
Kali ini, Polres Bulungan mengungkap judi sabung ayam dan judi menggunakan dadu di lokasi yang sama.
Judi sabung ayam yang diungkap Polres Bulungan, berlokasi di KM 10 Desa Pentilan, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bulungan. Lokasi pengungkapan di perkebunan warga yang ada di daerah Sekatak.
Ada delapan pria yang diamankan dari pengungkapan tersebut," kata Kapolres Bulungan, AKBP Teguh Triwantoro, kepada TribunKaltim.co, Selasa (30/6/2020) siang.
Delapan pria yang diamankan berinisial AR, AH, DE, IP, AT, AM, PA, dan SA.
Saat ini, kata dia, delapan pria yang diamankan di kebun warga itu masih berstatus saksi.
"Masih kami periksa delapan orang itu, statusnya masih sebatas saksi. Kita masih lakukan penyelidikan, untuk mengungkap pelaku yang menyediakan serta memfasilitasi judi sabung ayam dan judi dadu itu," ujarnya.
Mantan Komandan Detasemen Gegana Satbrimobda Polda Jawa Tengah itu menambahkan, sebanyak 22 ekor ayam yang dipakai sabung turut diamankan, termasuk 22 unit sepeda motor dan dua unit mobil turut disita.
Saat ini delapan orang saksi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulungan, Jl Agatis, Tanjung Selor. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Berani, Bandar Judi Sabung Ayam di Tondon Toraja Utara Melawan Saat Dibubarkan Polisi