Sejumlah Masjid di Bontang Gelar Salat Idul Adha, Jemaah Wajib Bawa Sajadah dan Pakai Masker
Pada masa New Normal ini, Pemkot Bontang melaksanakan pelonggaran tapi tetap menerapkan protokol kesehatan covid-19.
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Pada masa New Normal ini, Pemkot Bontang mulai melonggarkan pembatasan aktivitas tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Bahkan, pelaksanaan salat Idul Adha yang akan datang dilaksanakan di masjid.
Kendati demikian, sejumlah syarat harus dipenuhi para jemaah, salah satu di antaranya membawa sajadah masing-masing dan menggunakan masker.
Berbeda dengan salat Idul Fitri yang sempat dilarang pemerintah gara-gara pandemi Virus Corona ( covid-19 ), umat muslim Kota Bontang dipastikan dapat melaksanakan salat Idul Adha di masjid pada 30 Juli 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Kepala Kemenag Bontang, Muhammad Isnaini saat dikonfirmasi TribunKaltim.co lewat sambungan telepon.
"Tetap utamakan protokol kesehatan untuk pelaksanaan ibadah salat Idul Adha," katanya.
Pihaknya mengaku telah menerima surat edaran dari Kementerian Agama soal pelaksanaan ibadah salat Idul Adha beserta penyembelihan hewan kurban.
"Bahwa kami sudah terima, kami sudah informasikan lewat media. Nanti intensif ke organisasi dan pengurus masjid," tuturnya.
Dalam Surat Edaran nomor 18 Tahun 2020, dalam rangka pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 H/2020 pada masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), perlu dilakukan pengaturan kegiatan dimaksud dengan menyesuaikan penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Bupati Ismunandar dan Istri Ditangkap KPK, Wabup PPU Hamdam: Saya Merasakan Kegelisahan Warga Kutim
Baca juga: Bupati Kutim Ismunandar Ditahan KPK, Wabup Kasmidi Bulang Akui tak Berani Lihat Siaran Televisi
Tak lain untuk pencegahan penularan dan penyebaran covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Diharapkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berlangsung aman sesuai tuntunan agama Islam, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.
Penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan secara gotong royong oleh masyarakat dimulai dari proses penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging hewan kurban.
Proses tersebut perlu dilakukan penyesuaian prosedur pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal), oleh karena itu diperlukan langkah-langkah aplikatif dan efektif untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan covid-19 di tempat penyembelihan hewan kurban.
"SE ini sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan Tatanan Kenormalan Baru (New Normal). Agar pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan covid-19," tuturnya.
Tempat penyelenggaraan kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan dengan catatan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
"Tak diperbolehkan pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman covid-l9 oleh Pemerintah Daerah atau Gugus Tugas Daerah," ujarnya.
Baca juga: Begini Sosok Mbak Dita, Tersangka Pemberi Suap Bupati Kutim Ismunandar & Istri, Ada THR Rp 100 Juta
Baca juga: Prediksi Menteri yang tak Kena Reshuffle, Ada Erick Thohir, Retno Marsudi, Bagaimana dengan Prabowo?
Nah, penyelenggaraan salat Idul Adha tahun 1441H/2020 M dibolehkan untuk dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu lebih 37,5 derajat Celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
H. Tidak mewadahi sumbangan sedekah Jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi:
1) Jemaah dalam kondisi sehat;
2) Membawa sajadah/alas shalat masing-masing;
3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;
4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer
5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
7) Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap covid-19. (*)