Akhirnya Kemendikbud Rilis Jadwal Masuk Sekolah di Tahun Ajaran Baru, Boleh Tatap Muka Dengan Syarat
Pada tanggal tersebut, seluruh sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK memulai pembelajaran.
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) akhirnya merilis jadwal masuk sekolah untuk tahun ajaran baru.
Jadwal tersebut berlaku untuk semua tingkatan sekolah mulai PAUD sampai SMA.
Meski demikian ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi juika ingin mengadakan belajar tatap muka di sekolah.
Jadwal sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 resmi dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemendikbud memastikan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung mulai 13 Juli 2020.
Pada tanggal tersebut, seluruh sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK memulai pembelajaran.
• Waspada! Jangan Beli Motor Bekas Berkode ST, Polisi Pernah Beri Peringatan, Pembeli Bisa Gigit Jari
• Terancam Hukuman Mati, John Kei Pilih Bersurat ke Jokowi, Singgung Soal Intervensi Penegak Hukum
• Teka-teki Pacar Baru Susan Sameh Perlahan Mulai Terkuak, Inisial A Sekalinya Bukan Arsyah Rasyid?
• Live Instagram Jadi Cara Baru Tawuran di Wilayah Anies Baswedan, Tujuan Mengerikan, Polisi Bereaksi
Namun, mayoritas pembelajaran dilakukan secara daring/online.
Hanya daerah berstatus zona hijau yang diperbolehkan tatap muka.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.
“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid, dikutip Kompas.com.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.
Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim, dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.
Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.