Mahasiswa Kaltim Tolak UU Minerba

Mahasiswa Minta DPRD Kaltim Surati Pemerintah Pusat Tolak UU Minerba

Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) meminta DPRD Kaltim, untuk menyurati pemerintah pusat untuk menolak UU Minerba.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menggeruduk Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/7/2020). Mereka menolak UU Minerba nomor 3 tahun 2020. Menurut mereka uu tersebut semakin meleluasakan para pemilik tambang 

"Hentikan pertambangan ilegal di Kaltim, transparasi dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Bentuk Satgas tambang yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat," ucap Welly, Humas aksi.

Kemudian ia meminta anggota DPRD membentuk tim menolak UU Minerba. Ia melihat UU Minerba justru menguntungkan pihak penguasa dan pemegang kebijakan.

"Ini poin penting kami menolak UU Minerba," ucapnya.

Pasal 1 ayat 13 A menurutnya ini yang merugikan dan berdampak buruk bagi masyarakat.

Ia melihat kerusakan secara serius di wilayah tambang. Selain itu ia melihat kerusakan alam yang cukup parah dari tambang.

Hingga berita ini diturunkan para mahasiswa masih berdialog dengan anggota DPRD Kaltim. (*)

Baca Juga

Bahas UU Minerba, Sindir Jokowi dan Erick Thohir tak Bela BUMN, Refly Harun Singgung 7 Perusahaan

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Rudy Masud Sebut Pengesahan UU Minerba Sesuai Prosedur

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved