Mahasiswa Kaltim Tolak UU Minerba

Mahasiswa Minta DPRD Kaltim Surati Pemerintah Pusat Tolak UU Minerba

Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) meminta DPRD Kaltim, untuk menyurati pemerintah pusat untuk menolak UU Minerba.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) menggeruduk Kantor DPRD Kaltim, Senin (6/7/2020). Mereka menolak UU Minerba nomor 3 tahun 2020. Menurut mereka uu tersebut semakin meleluasakan para pemilik tambang 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) meminta DPRD Kaltim, untuk menyurati pemerintah pusat untuk menolak UU Minerba.

Para mahasiswa tersebut melakukan aksi demonstrasi  menolak UU Minerba nomor 3 tahun 2020.

Sebab menurut para aliansi mahasiswa ini UU itu merugikan masyarakat, justru malah menguntungkan bagi pemegang kepentingan dan pengusaha tambang.

Selain itu merek meminta agar pemerintah provinsi beserta DPRD Kaltim membentuk tim khusus tambang. Tim khusus itu melibatkan masyarakat dan mahasiswa agar transparan dan jelas.

Demo dimulai pukul 14.00 wita. Pada awalnya demo berjalan lancar. Lambat laun suasana semakin memanas. Para demonstran satu persatu berorasi di depan kantor DPRD.

Baca Juga

Peserta Demo Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak UU Minerba Tetap Lakukan Physical Distancing

BREAKING NEWS Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Bentang Spanduk Tolak UU Minerba Depan Kantor Gubernur

Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Serukan Tolak UU Minerba, Gelar Demo di Kantor Gubernur Pagi Ini

Penjaga dari personel gabungan Polri dan keamanan pun berjaga di depan pagar gedung. Respon untuk bertemu dengan anggota dewan tidak dijawab.

Mereka pun membakar ban di depan sambil berorasi. Suasana semakin tidak terkendali, para demonstran memaksa masuk ke dalam gedung.

"Maju,maju, maju!!," seru mahasiswa sembari memaksa masuk. Hingga hampir satu jam mereka bertemu dengan beberap anggota DPRD. Mereka bertemu untuk audiensi.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi  kantor DPRD Kaltim, Senin (6/7/2020).

Dalam demo tersebut mereka menolak adanya Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020.

Selain itu ada beberapa tuntutan lainnya yaitu menghentikan izin IUP pertambangan.

"Hentikan pertambangan ilegal di Kaltim, transparasi dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Bentuk Satgas tambang yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat," ucap Welly, Humas aksi.

Kemudian ia meminta anggota DPRD membentuk tim menolak UU Minerba. Ia melihat UU Minerba justru menguntungkan pihak penguasa dan pemegang kebijakan.

"Ini poin penting kami menolak UU Minerba," ucapnya.

Pasal 1 ayat 13 A menurutnya ini yang merugikan dan berdampak buruk bagi masyarakat.

Ia melihat kerusakan secara serius di wilayah tambang. Selain itu ia melihat kerusakan alam yang cukup parah dari tambang.

Hingga berita ini diturunkan para mahasiswa masih berdialog dengan anggota DPRD Kaltim. (*)

Baca Juga

Bahas UU Minerba, Sindir Jokowi dan Erick Thohir tak Bela BUMN, Refly Harun Singgung 7 Perusahaan

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Rudy Masud Sebut Pengesahan UU Minerba Sesuai Prosedur

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved