Mahasiswa Kaltim Tolak UU Minerba
Mahasiswa Minta DPRD Kaltim Surati Pemerintah Pusat Tolak UU Minerba
Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) meminta DPRD Kaltim, untuk menyurati pemerintah pusat untuk menolak UU Minerba.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) meminta DPRD Kaltim, untuk menyurati pemerintah pusat untuk menolak UU Minerba.
Para mahasiswa tersebut melakukan aksi demonstrasi menolak UU Minerba nomor 3 tahun 2020.
Sebab menurut para aliansi mahasiswa ini UU itu merugikan masyarakat, justru malah menguntungkan bagi pemegang kepentingan dan pengusaha tambang.
Selain itu merek meminta agar pemerintah provinsi beserta DPRD Kaltim membentuk tim khusus tambang. Tim khusus itu melibatkan masyarakat dan mahasiswa agar transparan dan jelas.
Demo dimulai pukul 14.00 wita. Pada awalnya demo berjalan lancar. Lambat laun suasana semakin memanas. Para demonstran satu persatu berorasi di depan kantor DPRD.
Baca Juga
Peserta Demo Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Tolak UU Minerba Tetap Lakukan Physical Distancing
BREAKING NEWS Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Bentang Spanduk Tolak UU Minerba Depan Kantor Gubernur
Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Serukan Tolak UU Minerba, Gelar Demo di Kantor Gubernur Pagi Ini
Penjaga dari personel gabungan Polri dan keamanan pun berjaga di depan pagar gedung. Respon untuk bertemu dengan anggota dewan tidak dijawab.
Mereka pun membakar ban di depan sambil berorasi. Suasana semakin tidak terkendali, para demonstran memaksa masuk ke dalam gedung.
"Maju,maju, maju!!," seru mahasiswa sembari memaksa masuk. Hingga hampir satu jam mereka bertemu dengan beberap anggota DPRD. Mereka bertemu untuk audiensi.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) mendatangi kantor DPRD Kaltim, Senin (6/7/2020).
Dalam demo tersebut mereka menolak adanya Undang-Undang Minerba Nomor 3 tahun 2020.
Selain itu ada beberapa tuntutan lainnya yaitu menghentikan izin IUP pertambangan.
"Hentikan pertambangan ilegal di Kaltim, transparasi dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Bentuk Satgas tambang yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat," ucap Welly, Humas aksi.
Kemudian ia meminta anggota DPRD membentuk tim menolak UU Minerba. Ia melihat UU Minerba justru menguntungkan pihak penguasa dan pemegang kebijakan.
"Ini poin penting kami menolak UU Minerba," ucapnya.
Pasal 1 ayat 13 A menurutnya ini yang merugikan dan berdampak buruk bagi masyarakat.
Ia melihat kerusakan secara serius di wilayah tambang. Selain itu ia melihat kerusakan alam yang cukup parah dari tambang.
Hingga berita ini diturunkan para mahasiswa masih berdialog dengan anggota DPRD Kaltim. (*)
Baca Juga
Bahas UU Minerba, Sindir Jokowi dan Erick Thohir tak Bela BUMN, Refly Harun Singgung 7 Perusahaan
Anggota DPR RI Dapil Kaltim Rudy Masud Sebut Pengesahan UU Minerba Sesuai Prosedur