PPDB 2020
Pengumuman PPDB di Paser Tidak Bisa Dilihat via Smartphone, Disdikbud akan Evaluasi
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 62/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB PAUD, SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021, pendaftaran ulang dijadwalkan
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) telah mengumumkan calon siswa barunya.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) 62/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB PAUD, SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021, pendaftaran ulang dijadwalkan tanggal 6 hingga 7 Juli 2020.
Sesuai Perbup pula, pendaftaran ulang juga secara online, tapi tak ada fasilitas pendaftaran ulang di aplikasi PPDB online.
Akibatnya, banyak orangtua yang bingung tentang teknis daftar ulangnya. Mau tanya langsung ke sekolah! Itu tidak mungkin karena pintu pagar sekolah saja tertutup rapat.
• PPDB Online Sering Bermasalah, Kadisdikbud Balikpapan Ungkap Kendalanya
• Kuota Jalur Khusus Hanya 20 Siswa, Hari Ini Penutupan Pendaftaran Reguler PPDB SMKN 2 Sendawar
“Belum tahu lagi caranya, tadi saya coba ke SMP Negeri 2 Tanah Grogot, tapi pintu pagarnya tertutup rapat. Dan dari jauh (depan pagar sekolah) saya perhatikan di dalam lingkungan sekolah sepi-sepi saja, jadi mau tanya ke siapa?,” kata Siti, orangtua wali calon peserta didik kepada TribunKaltim.co pada Senin (6/7/2020).
Siti juga mengungkapkan bahwa pengumuman calon siswa yang diterima tidak bisa diakses lewat ponselnya, tapi bisa dibuka lewat computer.
“Pengumumannya tidak bisa dilihat di hp ( smartphone ), jadi kalau mau melihat atau mendownload pengumumannya hari di pc,” ucapnya.
• Akui Banyak Keluhan, DPRD Kaltara ke Samarinda Konsultasi Soal PPDB ke Wakil Rakyat Kalimantan Timur
• SMPN 1 Kaliorang Kutim Bantu Orangtua Murid Registrasi PPDB Online di Sekolah
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser Murhariyanto mengatakan bahwa hal ini menjadi bahan evaluasi perbaikan kedepan.
“Kalau kami berharap pengumuman bisa diakses dimana pun orangtua berada, ini jadi catatan kami kepada pengembang,” kata Murhariyanto.
Sedangkan untuk pendaftaran ulang, Disdikbud Paser menyerahkan teknisnya ke setiap sekolah, yang penting tetap mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan yang diamanatkan Perbup 62/2020.
• Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Kaltim Pertanyakan Kesanggupan Disdik dalam PPDB 2020
• NEWS VIDEO Penerimaan Siswa PPDB Jalur Reguler Dibuka, SMKN 1 Samarinda Siapkan Posko Pengaduan
Karena daftar ulang pada prinsipnya untuk memastikan berkas pendaftaran dan niat calon siswa bersekolah.
Daftar ulangnya lewat WhatsApp boleh, kirim berkas juga boleh. Itu yang di kota dan masih terkangkau jaringan internet, kalau di kampong-kampun di area blank spot mau tidak mau dengan cara tatap muka.
"Tapi harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang disyaratkan di Perbup,” ucapnya menjelaskan.
( TribunKaltim.co )