Tak Ada Laporan Soal Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil 4 Institusi Ini, Termasuk Jajaran Idham Azis

Tak ada laporan soal Djoko Tjandra, Mahfud MD panggil 4 institusi ini, termasuk jajaran Idham Azis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Menkopolhukam Mahfud MD dan DPO Djoko Tjandra 

TRIBUNKALTIM.CO - Tak ada laporan soal Djoko Tjandra, Mahfud MD panggil 4 institusi ini, termasuk jajaran Idham Azis.

Belum tertangkapnya buronan kasus Bank Bali membuat Menkopolhukam Mahfud MD bertanya-tanya.

Apalagi, setelah sekian tahun buron, Djoko Tjandra akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali atau PK kasusnya di Mahkamah Agung.

Mahfud MD pun akan meminta laporan dari 4 institusi sekaligus, termasuk dari Kejaksaan dan Kepolisian yang kini dipimpin Kapolri Idham Azis.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan segera memanggil Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, dan Kemendagri untuk meminta laporan perkembangan kasus buronan Kejaksaan Agung Djoko S Tjandra.

Mahfud MD mengatakan hingga saat ini belum ada laporan terbaru terkait dengan upaya pengejaran Djoko Tjandra.

Bukti Baru, Ratusan Ilmuwan Beber Virus Corona Bisa Menyebar Lewat Udara, Desak WHO Revisi Ini

Hasil Liga Italia Serie A, AC Milan Lakukan Epic Comeback dari Juventus, Borong 3 Gol Dalam 6 Menit

 Pandemi Covid-19, Unmul dan Mitra Ciptakan Jamu Penguat Imun Tubuh, Bahan Alami Pedalaman Kaltim

 Refly Harun Bongkar Pasal yang Ganjal Ahok Masuk Kabinet Jokowi, Berlaku Juga ke Setnov - Nazaruddin

“Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini akan memanggil 4 institusi yaitu Kemendagri, mengenai kependudukan, Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait penegakan hukum dan keamanan.

Juga Menkumham terkait imigrasinya.

Kita akan kordinasi," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (7/7/2020).

Mahfud MD menegaskan masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan Djoko Tjandra sehingga tidak memunculkan kecurigaan.

“Di dalam negara demokrasi itu masyarakat harus tahu semua proses-proses yang tidak akan menyebabkan terbongkarnya rahasia.

Sehingga seseorang bisa tambah lari.

Semua proses harus terbuka dan disoroti masyarakat,” kata Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra disebut sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir Kejaksaan Agung memang intens mencari Djoko Tjandra.

"Hari ini ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra adalah buronan kami.

Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," kata ST Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Jamintel ntuk menangkap Djoko Tjandra apabila buronan itu hadir dalam sidang tersebut.

ST Burhanuddin meminta jajarannya menangkap dan menjebloskannya ke penjara.

"Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insya Allah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ucapnya.

 Terkuak Peran Penting 2 Anak Buah John Kei Dalam Upaya Pembunuhan Nus Kei, Juga Diancam Hukuman Mati

Harus Ditangkap

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui sambungan telepon untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.

Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait covid-19 dan persiapan pilkada serentak.

 Biasa Sudah Cair, Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Ternyata Belum Dibahas Jajaran Sri Mulyani

 Tak Main-Main, Idham Azis Bilang Sanksi Polisi Terjerat Narkoba Harus Sama dengan Pengedar Kakap

 Kata-kata Melecehkan Ini Buat Pije Nekat Bakar Alphard Via Vallen, Ditolak Dua Kali Bertemu Idola

 Siap-siap! Kapan SKB CPNS Digelar Akhirnya Dirilis, Ada yang Unik tentang Jenis Soal, Cek Kisi-kisi

“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Djoko Tjandra.

Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO ( Daftar Pencarian Orang).

Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya.

Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (2/7/2020).

Mahfud MD melanjutkan, menurut undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali harus hadir dalam pengadilan.

Jika tidak maka maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.

“Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK.

Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” kata Mahfud.

Diberitakan sebelumnya Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra disebut sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Saat Rumah Dibongkar Aparat, Nenek Situn Sedang Ngupas Bawang Hingga Terluka Tangannya

Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir Kejaksaan Agung memang intens mencari Djoko Tjandra.

"Hari ini ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami.

Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," kata Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Jamintel ntuk menangkap Djoko Tjandra apabila buronan itu hadir dalam sidang tersebut.

Burhanuddin meminta jajarannya menangkap dan menjebloskannya ke penjara.

"Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insyAllah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ucapnya.

Sebagai informasi, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut.

Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

 Tak Patuhi Saran WHO, Jepang Justru Sukses Lawan Corona, Ternyata Ini Kuncinya

 Di Depan Najwa Shihab, Arief Poyuono Yakin Menkes Terawan tak Akan Diganti, Jokowi tak Niat Marah

Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

MA pada Juni 2009 akhirnya MA memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara.

Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Pengejaran Djoko Tjandra, Mahfud Akan Panggil Kepolisian, Kejagung, Kemenkumham dan Kemendagri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/07/soal-pengejaran-djoko-tjandra-mahfud-akan-panggil-kepolisian-kejagung-kemenkumham-dan-kemendagri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved