Breaking News

Aturan Terbaru Kemendikbud, Nadiem Makarim Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Beli Kuota dan APD

Simak aturan terbaru Kemendikbud, Nadiem Makarim izinkan sekolah wilayah ini pakai Dana BOS untuk beli kuota dan APD

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com
Nadiem Makarim 

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan baru Kemendikbud, Nadiem Makarim izinkan sekolah wilayah ini pakai Dana BOS untuk beli kuota dan APD.

Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru terkain penggunaan Dana BOS di masa pandemi Virus Corona atau covid-19.

Aturan baru relaksasi penggunaan Dana BOS ini bisa dilakukan di semua sekolah termasuk zona hijau dan akan menggelar sekolah tatap muka.

Sebelumnya, Kemendikbud sudah merilis jadwal kapan masuk sekolah untuk berbagai jenjang pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi covid-19.

Nadiem menekankan bahwa Dana BOS dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah yang berkaitan dengan pencegahan covid-19.

Mahfud MD Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Ada Polisi - Jaksa

 Ditanya Soal Kompetensi TKA China, Ida Fauziyah Tiba-Tiba Mau Menangis, Singgung Soal Hati Nurani

 Blak-blakan di Rapat Terbatas, Jokowi Kembali Sindir Kinerja Menteri, Presiden: WFH Kok Seperti Cuti

 Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun

"Jadi, Dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Sementara bagi sekolah yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh di luar zona hijau, Dana BOS dapat digunakan untuk pembelian pulsa dan paket data para guru dan murid.

“Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya.

Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya," tutur Nadiem Makarim.

Selain itu, Dana BOS juga dapat digunakan Kepala Sekolah untuk membayar honor para guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah.

Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan Dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” pungkas Nadiem.

 Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia

Jadwal Masuk Sekolah

Jadwal sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 resmi dirilis oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Kemendikbud memastikan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 akan berlangsung mulai 13 Juli 2020.

Pada tanggal tersebut, seluruh sekolah mulai dari PAUD hingga SMA/SMK memulai pembelajaran.

 Waspada! Jangan Beli Motor Bekas Berkode ST, Polisi Pernah Beri Peringatan, Pembeli Bisa Gigit Jari

 Terancam Hukuman Mati, John Kei Pilih Bersurat ke Jokowi, Singgung Soal Intervensi Penegak Hukum

 Teka-teki Pacar Baru Susan Sameh Perlahan Mulai Terkuak, Inisial A Sekalinya Bukan Arsyah Rasyid?

 Live Instagram Jadi Cara Baru Tawuran di Wilayah Anies Baswedan, Tujuan Mengerikan, Polisi Bereaksi

Namun, mayoritas pembelajaran dilakukan secara daring/online.

Hanya daerah berstatus zona hijau yang diperbolehkan tatap muka.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid, dikutip Kompas.com.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim, dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa, dan siap pembelajaran tatap muka, serta terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Nyaris Masuk Perairan Singapura, TNI Kejar 2 Kapal China yang Bawa Jenazah WNI

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Sebut Dana BOS Bisa Dipakai Fleksibel Saat Pandemi, Beli Kuota atau Alat Protokol Kesehatan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/07/09/nadiem-sebut-Dana-bos-bisa-dipakai-fleksibel-saat-pandemi-beli-kuota-atau-alat-protokol-kesehatan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved