Breaking News

Virus Corona di Balikpapan

Belum Tentukan Sikap Soal Sholat Idhul Adha Berjamaah, Walikota Balikpapan: Ada Kemungkinan Bisa

Pada akhir Juli 2020 nanti, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Namun, di tengah pandemi Corona atau covid-19 ini, perayaan Idul Adha.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Walikota Balikpapan Rizal Effendi. Pada akhir Juli 2020 nanti, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Namun, di tengah pandemi Corona atau covid-19 ini, perayaan Idul Adha akan berbeda daripada sebelumnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pada akhir Juli 2020 nanti, umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Namun, di tengah pandemi Corona atau covid-19 ini, perayaan Idul Adha akan berbeda daripada sebelumnya.  

Sampai saat ini pun pemerintah Kota Balikpapan juga ternyata masih belum tentukan sikap mengenai pelaksanaan Sholat Idul Adha. Pemkot Balikpapan minta masyarakat bisa menunggu surat edaran yang masih dipersiapkan.

"Kita belum terima protokol itu, tapi ada kemungkinan bisa (sholat ied)," ujar Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (9/7/2020).

Walikota Balikpapan dua periode ini pun mengaku pihaknya masih belum mendapat surat edaran dari Kementerian Agama mengenai pelaksanaan hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19

Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar

Adapun jika surat edaran itu nantinya diterima, pemerintah kota Balikpapan akan mencoba mengkombinasikan dengan surat edaran yang juga dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian.

Rizal berencana menggabungkan kedua surat edaran itu untuk menjadi surat edaran Walikota Balikpapan mengenai protokol Idhul Adha dan qurban di Kota Balikpapan.

"Karena kau idhul adha itu ada dua. Jadi kita aka mengatur mengenai teknis pelaksanaan sholatnya dan penyembelihan hewan kurbannya," kata Rizal Effendi.

Sebagai informasi Kementerian Agama telah menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Bungkil Sawit Asal Kalimantan Timur Kini Mendunia

Baca Juga: Jelang Tahun Ajaran Baru Kala Pandemi Covid-19, Kemenag Paser Sebut Ponpes Trubus Iman Bisa Ditiru

Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada Kamis, 2 Juli 2020 lalu.

Dalam edaran itu pelaksanaan salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan di semua daerah di Indonesia.

Namun untuk daerah yang masih dianggap belum aman dari penularan covid-19, ini diserahkan berdasar keputusan Gugus Tugas setempat maupun Pemerintah Daerah Kota Balikpapan.

( TribunKaltim.co )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved