Penertiban di Bantaran SKM
DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Pemkot dan Perwakilan Masyarakat Bantaran SKM Pasar Segiri
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda ( DPRD Samarinda ) melakukan rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Pemerintah Kota Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
Pemberian Uang Santunan Belum Dirasa Sesuai Kesepakatan
Di tempat terpisah. Sudah ada 9 bangunan yang dibongkar di kawasan bantaran Sungai Karang Mumus ( SKM ), Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (9/7/2020).
Salah satunya pemilik bangunan yaitu Asnawi (48), yang terletak di RT 28 kawasan Pasar Segiri Kota Samarinda.
Dari pantauan TribunKaltim.co, terlihat rumahnya Asnawi dibongkar, dibantu warga sekitar dan aparat Satpol PP Kota Samarinda yang bertugas.
Menurut pernyataannya, bahwa dirinya tinggal di sana sudah selama 40 tahun. Terhitung sejak dia masih kecil, di tempat yang ditinggalinya itu tidak hanya sebagai tempat berteduh tetapi juga untuk jualan buah-buahan.
Baca Juga: Lengkapi Ibu Kota Negara, Landasan Udara di PPU Nantinya jadi 3 Bandara Terbesar di Kaltim
"Saya pedagang buah, sudah tinggal 40 tahun sejak masih kecil, yang jelas kita sudah tidak bisa kerja lagi di sini," jelasnya kepada TribunKaltim.co.
Namun ia bercerita sempat kebingungn terkait pembayaran uang santunan yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang ditentukan.
Dari data yang didapat, seharusnya Asnawi mendapatkan Rp. 19.900.000, namun ia hanya menerima Rp. 18.000.000 saja.
Lalu saat disinggung apakah cukup sepadan uang yang akan diberikan total Rp. 19. 000.000 dengan total harga bangunan miliknya.
Dia menjawab. "Kalau nilainya sekarang, saya gak bisa ngomong, apalagi papan atau kayu - kayu sekarang mahal. Pokoknya kita gak bisa nilai," ucapnya.
Baca Juga: Terima 18 Hasil Swab, Skrining Satu Pedagang Pasar Pandasari Balikpapan Positif Covid-19
Baca Juga: Hasil Swab Pedagang di Pandansari Positif Covid-19, Walikota Balikpapan Bimbang Tutup Pasar
Sementara itu dikonfirmasi terpisah terkait pembayaran tersebut, Joko Karyono Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Dan Permukiaman (Disperkim) Kota Samarinda yang menangani masalah pembayaran, menyebutkan, pembayaran tersebut barulah memasuki tahap satu.
"Itu baru tahap satu, yang terdiri dari mobilisasi, terus sewa rumah, dan kalau dia ada pendapatan, atau usaha di rumahnya itu," ujarnya saat dihubungi TribunKaltim.co.