Pengakuan Mengejutkan Pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa Punya Bukti Bukan Pelaku Utama
Pengakuan mengejutkan pembobol BNI Rp 1,7 Triliun, Maria Pauline Lumowa bukan pelaku utama, klaim punya bukti
Puncaknya, pada 8 Juli 2020 Maria Pauline Lumowa diserahkan ke pemerintah Indonesia.
“Proses ekstradisi ini pun melibatkan sejumlah pihak seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara dan Kementerian Luar Negeri,” kata Yasonna di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (9/7/2020).
Sebagaimana diketahui, Maria Pauliene Lumowa adalah 1 (satu) dari 11 (sebelas) tersangka pembobol Bank BNI melalui L/C fiktif yang terjadi pada tahun 2003 silam.
Kasus ini juga melibatkan Jenderal di Mabes Polri kala itu.
Adalah Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri (2004-2005), Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung; dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.
Suyitno Landung ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan dalam perkara pembobolan BNI yang dilakukan oleh Maria Paulina Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Suyitno ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang saat menangani kasus pembobolan BNI.
Penetapan tersangkanya dilakukan pada 13 Desember 2005.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suyitno Landung divonis penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta pada Oktober 2006.
Akibat aksinya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 1,7 triliun.
Dari 11 orang tersebut, hnya Maria Pauline Lumowa yang belum menjalani proses hukum.
Sementara tersangka lain sebanyak 10 orang telah dijatuhi pidana dan saat ini sedang menjalani hukuman.
Sebelum sampai ke Serbia dan akhirnya ditangkap, Maria Pauline Lumowa sempat melarikan diri ke Singapura pada September 2003.
Kemudian keberadaannya diketahui di Belanda pada 2009.
• Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia
Pemerintah sempat melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria Pauline Lumowa melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.