Virus Corona
Peraturan Baru Nadiem Makarim untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021, Pemerintah Daerah Harus Setuju
Kemendikbud sudah merilis jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 jatuh pada Senin 13 Juli 2020, dan dilaksanakan serentak
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
• Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kukar Keluarkan Edaran Tiadakan Sementara Sistem Belajar Tatap Muka
• Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Daftar Link 23 Sumber Belajar dari Rumah dari Kemendikbud
• Jelang Tahun Ajaran Baru Kala Pandemi covid-19, Kemenag Paser Sebut Ponpes Trubus Iman Bisa Ditiru
• Akhirnya Kemendikbud Rilis Jadwal Masuk Sekolah di Tahun Ajaran Baru, Boleh Tatap Muka Dengan Syarat
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.
Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.
Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jadwal Masuk Sekolah 13 Juli 2020 Serentak, Buka Tahun Ajaran Baru dan Aturan Kemendikbud, https://medan.tribunnews.com/2020/07/09/jadwal-masuk-sekolah-13-juli-2020-serentak-buka-tahun-ajaran-baru-dan-aturan-kemendikbud?page=all.