PDIP Beber PKS Setuju, Mardani Ali Sera Akui Partainya Dukung RUU HIP dengan 2 Syarat, Tapi Ditolak
PDIP beber PKS setuju, Mardani Ali Sera akui partainya dukung RUU HIP dengan 2 syarat, tapi ditolak
TRIBUNKALTIM.CO - PDIP beber PKS setuju, Mardani Ali Sera akui partainya dukung RUU HIP dengan 2 syarat, tapi ditolak.
Pemerintah telah menolak melanjutkan pembahasan tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Belakangan, diketahui Partai Keadilan Sejahtera mulanya menyetujui pembahasan RUU HIP dengan dua syarat.
Hal ini diakui Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun mengatakan bahwa pengusul Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) bukan hanya dari fraksinya saja.
Komarudin juga memastikan bahwa semua fraksi di DPR menyetujui adanya RUU HIP tersebut, termasuk dari Partai PKS.
• Beber Kondisi Indonesia Kritis, Jokowi Kembali Marah Soal Kinerja Menteri, Sebut WFH Seperti Cuti
• Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun
• Mahfud MD Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor, Anggotanya Bukan Orang Sembarangan, Ada Polisi - Jaksa
• Bandar Sabung Ayam yang Nyaris Tikam Perwira Polisi Rupanya Bukan Orang Sembarangan, Begini Nasibnya
Hal ini disampaikannya dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020).
Dirinya kemudian menyimpulkan bahwa RUU HIP ini memang penting untuk dibahas, buktinya tidak ada yang memberikan penolakan.
"Saya pikir kalau RUU ini tidak penting, mungkin dari awal semua fraksi sudah menolak," ujar Komarudin.
"Saya punya catatan, termasuk PKS itu ada catatan, bukan menolak mentah-mentah begitu saja," jelasnya.
"Semua kan kompak waktu itu terima,"
Menanggapi hal itu, Anggota DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengakui bahwa awalnya memang menyetujui RUU tersebut.
Namun dikatakannya dalam persetujuannya itu, PKS mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama adalah dengan memasukan TAP MPRS dan menghapuskan Trisila-Ekasila.
Menurut Mardani, dua syarat yang diajukan oleh PKS rupanya tidak dikabulkan.
Oleh karenanya, PKS akhirnya memberikan penolakan.
"Namanya pembahasan pasti ada dinamika, di awal PKS mengusulkan dua hal, masukan TAP MPRS dan hapus Trisila-Ekasila," kata Mardani.
"Dalam kesimpulannya tidak dipenuhi, jadi kata penerimaan PKS bersyarat, ketika syarat tidak dipenuhi, di Baleg itu juga PKS menolak, di Paripurna, PKS menolak, bukti penolakannya PKS tidak menadatangani," pungkasnya.
"Jadi itu sikap PKS," tegasnya.
• Rieke Diah Pitaloka Dicopot dari Baleg, Penggantinya Ternyata Komjen (Purn), Bukan Orang Sembarangan
DPR Tak Berdaya
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus menyoroti sikap dari DPR.
Lucius menilai bahwa DPR tidak berdaya dengan pemerintah.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Mata Najwa 'Trans7', Rabu (8/7/2020).
Lucius menilai DPR saat ini lebih banyak dikendalikan atau dipengaruhi oleh pemerintah.
Dirinya kemudian mencontohkan khusunya pada pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU).
"Baleg lagi-lagi menunjukkan bahwa kerja mereka untuk melakukan harmonisasi, sinkronisasi sebelum kemudian itu disahkan di paripurna itu sebenarnya tidak berkualitas," ujar Lucius.
• Deadline Jokowi, Maskot Persebaya Jojo & Zoro Ikut Aksi Bonek Wani Lawan Covid-19 di Surabaya
"Ketika kemudian dengan mudah dibatalkan atau ditunda oleh pemerintah," jelasnya.
Selain itu, menurut Lucius, DPR seakan tidak mempunyai daya di depan pemerintah dalam pembuatan Undang-undang.
Dirinya mencontohkan dua kasus yang mendapatkan penolakan, yakni RUU Cipta Kerja dan RUU HIP.
Seperti yang diketahui, kedua RUU tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat karena dianggap tidak sesuai.
Namun dari DPR sendiri tidak bisa memutuskan untuk segera membatalkan dan justru hanya mengikuti keinginan dari pemerintah.
"Yang kedua DPR menunjukkan bahwa tidak berdaya di depan pemerintah, cipta kerja diserahkan pemerintah langsung dibahas oleh DPR," ungkapnya.
"Sementara HIP ini diminta tunda oleh pemerintah DPR diem, padahal kalau mau bilang ini adalah keputusan DPR, ini inisiatif DPR, jelas prioritasnya, mestinya DPR ngamuk, ini kok diam," imbuh Lucius.
Dirinya lantas mengiyakan saat ditanya presenter Najwa Shihab ada kecurigaan terhadap tugas dan kewenangan DPR.
Lucius tak ragu menyebut bahwa DPR saat ini tidak berbeda seperti pada masa Orde Baru.
Di mana saat itu DPR hanyalah sebagai pemberi legitimasi atas kebijakan pemerintah.
"Apa kecurigaan Anda?" tanya Najwa Shihab.
"DPR bagi saya terlihat kembali seperti DPR era Orde Baru, sekadar tukang tempel," tegas Lucius.
• Dijuluki Sultan Andara, Raffi Ahmad Tetap Minta Dibelikan Rumah pada Ibunda Nagita, Rieta Amilia:Oke
Dinilai bisa mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan
Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menyebut RUU HIP dapat mengacaukan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan.
Anggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawiran TNI-Polri Myjen TNI (Purn) Soekarno pada Jumat (12/6/2020).
Selain itu, ia juga mengkhawatirkan adanya RUU HIP tersebut memiliki tujuan untuk menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar pemerintah untuk menolak RUU HIP.
"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata Soekarno.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Anggota DPR Fraksi PDI Sebut PKS Setujui RUU HIP, Mardani Ali Sera: Kata Menerima PKS Bersyarat, https://wow.tribunnews.com/2020/07/09/anggota-dpr-fraksi-pdi-sebut-pks-setujui-ruu-hip-mardani-ali-sera-kata-menerima-pks-bersyarat?page=all.