Sri Mulyani Umumkan Negara Defisit Rp 257,8 Triliun, Bagaimana Nasib Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri?

Sri Mulyani umumkan Negara defisit Rp 257,8 triliun, bagaimana nasib gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kontan.co.id/ Cheppy Muchlis
Taktik Sri Mulyani Tambal Defisit RI yang Capai Rp 500 Triliun, Gunakan Dana Abadi hingga Utang Baru 

TRIBUNKALTIM.CO - Sri Mulyani umumkan Negara defisit Rp 257,8 triliun, bagaimana nasib gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri?

Di masa pandemi Virus Corona atau covid-19 ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan APBN mengalami defisit ratusan triliun.

Di sisi lain, PNS, TNI dan Polri sedang menanti pencairan gaji ke-13.

Sebelumnya, jajaran Kementrian Keuangan sudah memberikan penjelasan soal pencairan gaji ke-13.

Kementerian Keuangan melaporkan, hingga semester I 2020 yang berakhir pada bulan Juni, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara ( APBN) mencatatkan defisit hingga Rp 257,8 triliun.

Angka ini sekitar 1,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Pedoman Terbaru WHO Soal Penyebaran Virus Corona Via Udara, Tenaga Medis Wajib Perhatikan Hal Ini

 Ribuan Anak Buah KSAD Andika Perkasa Terpapar Covid-19, Bamsoet Minta Hal Ini Dilakukan di TNI

 Bukan Syahrul Yasin Limpo, Jokowi Justru Tunjuk Prabowo Pimpin Pengembangan Lumbung Pangan Nasional

 Kabar Terbaru Covid-19 Jatim Usai Deadline Jokowi Lewat, Khofifah Tak Respon, Emil Dardak Bersuara

Jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu, angka tersebut melonjak hingga 90,7 persen.

"Defisit semester ini sebesar 1,57 persen dari PDB atau Rp 257,8 triliun atau meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 0,85 persen dari PDB," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7/2020).

Kenaikan defisit tersebut terjadi lantaran realisasi pendapatan negara yang mengalami kontraksi sebesar 9,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Pada semester I tahun ini, realisasi belanja pemerintah tercatat mencapai Rp 811,2 triliun atau 47,7 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.

Di sisi lain, belanja negara mengalami pertumbuhan sebesar 3,3 persen menjadi Rp 1.068,9 triliun.

Angka tersebut setara dengan 39 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 2.739,2 triliun.

Dari sisi penerimaan Sri Mulyani merinci, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi hingga 9,4 persen menjadi Rp 624,9 triliun.

Untuk penerimaan pajak sendiri menurun 12 persen menjadi Rp 531,7 triliun.

Penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif 8,8 persen menjadi Rp 93,2 triliun.

Namun demikian tidak mampu mengimbangi kontraksi di sektor penerimaan pajak.

Sementara dari sisi belanja, pertumbuhan terutama terjadi pada belanja pemerintah pusat Rp 668,5 triliun yang tumbuh 6 persen.

Untuk menutup defisit APBN yang melebar pada semester pertama ini, Sri Mulyani mengatakan, realisasi pembiayaan anggaran sudah mencapai Rp 416,2 triliun.

Angka tersebut tumbuh hingga 136 persen dari realisasi periode yang sama pada 2019, Rp 176,3 triliun.

Sri Mulyani menekankan, pertumbuhan pembiayaan anggaran yang tinggi dikarenakan peningkatan kebutuhan penanganan Covid-19.

"Sehingga kami melakukan pembiayaan lebih besar di awal," ujar dia.

Soal Pencairan gaji ke-13

Pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

 Sudah Dimulai, TNI Buka Pendaftaran Prajurit Penerbangan, Lulusan SMA Bisa Daftar Online di Link Ini

 Bukan Sri Mulyani dan Mahfud MD, 5 Menteri Ini Paling Aman dari Reshuffle Jokowi, Tak Ada Nama Luhut

 Eks Provinsi ke 27 Indonesia Ini Masuk Jajaran Negara Termiskin Berdasarkan Laporan Bank Dunia

 Kalung Anticorona Kementan Bikin Heboh, Dokter Beber Khasiat Eucalyptus untuk Gangguan Pernapasan

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya. 
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020). 
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.

Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.

Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.

Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR. 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

 Bukan Saingan, Anies Baswedan Beber Dirinya Bawahan Jokowi, Bantah Media Asing Gantikan Prabowo

Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semester I 2020, Defisit APBN Capai Rp 257,8 Triliun", https://money.kompas.com/read/2020/07/10/084600726/semester-i-2020-defisit-apbn-capai-rp-257-8-triliun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved