Sri Mulyani Hitung Kemampuan APBN Bayar Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Negara Defisit Rp 257,8 Triliun
Sri Mulyani hitung kemampuan APBN bayar gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, negara defisit Rp 257,8 triliun
TRIBUNKALTIM.CO - Sri Mulyani hitung kemampuan APBN bayar gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, negara defisit Rp 257,8 triliun.
PNS, TNI, dan Polri sedang menanti pencairan gaji ke-13 yang biasanya sudah dibayarkan setiap pertengahan tahun.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membuat hitung-hitungan kemampuan APBN untuk membayar gaji ke-13, itu.
Baru-baru ini, Bos di Kementrian Keuangan tersebut juga mengumumkan saat ini Negara sedang mengalami defisit Rp 257,8 tiliun.
Kementerian Keuangan melaporkan, hingga semester I 2020 yang berakhir pada bulan Juni, Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara ( APBN) mencatatkan defisit hingga Rp 257,8 triliun.
Angka ini sekitar 1,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
• Partai Berkarya Diambang Pecah, Tommy Soeharto Turun Gunung ke Munaslub, Nama Jokowi Ikut Terseret
• Bukan Jawa Timur atau Jakarta, IDI Beber Kasus Covid-19 Tertinggi Ada di Kalimantan, Ini Ulasannya
• Kondisi Terbaru Legenda Bollywood Amitabh Bachchan dan Suami Aishwarya Rai yang Positif Virus Corona
• Intelejen Amerika Lindungi Ilmuwan Laboratorium Wuhan, Bukti Penyebaran Virus Corona Segera Terkuak
Jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu, angka tersebut melonjak hingga 90,7 persen.
"Defisit semester ini sebesar 1,57 persen dari PDB atau Rp 257,8 triliun atau meningkat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar 0,85 persen dari PDB," ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (9/7/2020).
Kenaikan defisit tersebut terjadi lantaran realisasi pendapatan negara yang mengalami kontraksi sebesar 9,8 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Pada semester I tahun ini, realisasi belanja pemerintah tercatat mencapai Rp 811,2 triliun atau 47,7 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.
Di sisi lain, belanja negara mengalami pertumbuhan sebesar 3,3 persen menjadi Rp 1.068,9 triliun.
Angka tersebut setara dengan 39 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72 tahun 2020 yang sebesar Rp 2.739,2 triliun.
Dari sisi penerimaan Sri Mulyani merinci, penerimaan perpajakan mengalami kontraksi hingga 9,4 persen menjadi Rp 624,9 triliun.
Untuk penerimaan pajak sendiri menurun 12 persen menjadi Rp 531,7 triliun.
Penerimaan dari kepabeanan dan cukai yang tumbuh positif 8,8 persen menjadi Rp 93,2 triliun.
Namun demikian tidak mampu mengimbangi kontraksi di sektor penerimaan pajak.
Sementara dari sisi belanja, pertumbuhan terutama terjadi pada belanja pemerintah pusat Rp 668,5 triliun yang tumbuh 6 persen.
Untuk menutup defisit APBN yang melebar pada semester pertama ini, Sri Mulyani mengatakan, realisasi pembiayaan anggaran sudah mencapai Rp 416,2 triliun.
Angka tersebut tumbuh hingga 136 persen dari realisasi periode yang sama pada 2019, Rp 176,3 triliun.
Sri Mulyani menekankan, pertumbuhan pembiayaan anggaran yang tinggi dikarenakan peningkatan kebutuhan penanganan Covid-19.
"Sehingga kami melakukan pembiayaan lebih besar di awal," ujar dia.
• Viral di Masyarakat, Pemerintah Resmi Hapus New Normal, Achmad Yurianto Beber Istilah Penggantinya
Soal Pencairan gaji ke-13
Pemerintah masih belum bisa memastikan waktu pencairan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
• Bukan Hanya Sekolah Tatap Muka, Jajaran Nadiem Makarim Punya 23 Link Belajar dari Rumah Senin Besok
Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.
“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).
Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.
THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui, gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.
• Pemerintah Mengaku Salah Soal New Normal, Bakal Dihapus dan Diganti dengan Istilah Baru
Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semester I 2020, Defisit APBN Capai Rp 257,8 Triliun", https://money.kompas.com/read/2020/07/10/084600726/semester-i-2020-defisit-apbn-capai-rp-257-8-triliun.