Tak Main-Main, Anies Baswedan Sanksi Lurah Grogol yang Beri Layanan Spesial ke Buron Djoko Tjandra
Tak main-main, Anies Baswedan sanksi Lurah Grogol yang beri layanan spesial ke buron Djoko Tjandra
TRIBUNKALTIM.CO - Tak main-main, Anies Baswedan sanksi Lurah Grogol yang beri layanan spesial ke buron Djoko Tjandra.
Sudah tahunan, tapi buron Djoko Tjandra belum berhasil ditangkap aparat penegak hukum.
Yang bikin heboh, Djoko Tjandra beberapa waktu lalu membuat KTP elektronik di Jakarta.
Kini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menjatuhkan sanksi kepada Lurah Grogol yang diduga beri layanan istimewa kepada buron Djoko Tjandra untuk membuat KTP elektronik.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Lurah Grogol Selatan Asep Subahan karena terbukti membantu buron Kejaksaan Agung Djoko Sugiarto Tjandra dalam penerbitan KTP elektronik ( e-KTP).
Anies Baswedan mengatakan, berdasarkan laporan hasil investigasi Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Michael Rolandi, Asep terbukti melanggar disiplin sebagai aparatur sipil negara ( ASN) dalam proses penerbitan e-KTP tersebut.
• Sri Mulyani Hitung Kemampuan APBN Bayar Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Negara Defisit Rp 257,8 Triliun
• Partai Berkarya Diambang Pecah, Tommy Soeharto Turun Gunung ke Munaslub, Nama Jokowi Ikut Terseret
• Bukan Jawa Timur atau Jakarta, IDI Beber Kasus Covid-19 Tertinggi Ada di Kalimantan, Ini Ulasannya
• Kondisi Terbaru Legenda Bollywood Amitabh Bachchan dan Suami Aishwarya Rai yang Positif Virus Corona
"Ini fatal, tidak seharusnya terjadi.
Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2020).
Dalam laporan disebutkan bahwa Lurah Grogol Selatan melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking, selaku pengacara dari Djoko Tjandra.
Pertemuan tersebut dilakukan pada Mei 2020 di rumah dinas Asep.
Anita meminta Asep melakukan pengecekan status kependudukan Djoko Tjandra.
Kemudian, Asep meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan untuk melakukan pengecekan data kependudukan.
Pada 8 Juni 2020, Asep mengantarkan langsung rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik kelurahan dan mendampingi operator sampai proses penerbitan e-KTP Djoko Tjandra selesai.
Penerbitan tersebut dilakukan Asep hanya dengan bermodalkan foto KTP lama dan Kartu Keluarga (KK) Djoko Tjandra yang tersimpan dalam ponsel miliknya.
Anies Baswedan mengatakan, tindakan Lurah Grogol Selatan tersebut telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el.
Penonaktifan Lurah Grogol Selatan, lanjut Anies Baswedan, menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menaati prosedur yang berlaku.
Khususnya dalam pelayanan pencatat kependudukan.
"Jangan lakukan pelanggaran prosedur dan jangan mengurangi persyaratan, apalagi dalam urusan administrasi kependudukan, kata Anies Baswedan.
Diberitakan sebelumnya, Asep diduga telah memberikan perlakuan istimewa kepada Djoko Tjandra dalam mengurus KTP elektronik.
Dia pun menjalani pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat dan Camat Kebayoran Lama.
• Intelejen Amerika Lindungi Ilmuwan Laboratorium Wuhan, Bukti Penyebaran Virus Corona Segera Terkuak
Selama pemeriksaan, posisi Asep digantikan sementara oleh camat Kebayoran Lama sebagai pelaksana harian (PLH) Lurah Grogol Selatan.
Sementara, status Djoko Tjandra sampai saat ini masih buron.
Ia telah dijatuhi hukuman atas kasus yang menjeratnya.
Pada Agustus 2000, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Namun majelis hakim memutuskan Djoko lepas dari segala tuntutan karena perbuatannya tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana melainkan perdata.
Kejaksaan Agung pada Oktober 2008 kemudian mengajukan Peninjauan Kembali kasus tersebut.
Pada Juni 2009, Mahkamah Agung menerima Peninjauan Kembali yang diajukan dan menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Djoko, selain denda Rp 15 juta.
Namun, Djoko Tjandra mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini.
Djoko Tjandra diduga kabur dari Indonesia pada 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.
Mahfud MD Sampai Bentuk Tim
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor ( TPK) untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron.
Hal tersebut ia ungkapkan seusai bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Polri, Kemendagri, Kemenkumham, dan Kejagung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
• Pembobol Bank BNI Rp 1,7 Triliun Dipulangkan ke Indonesia, Yasonnal Laoly Turun Langsung ke Serbia
• Ditanya Soal Kompetensi TKA China, Ida Fauziyah Tiba-Tiba Mau Menangis, Singgung Soal Hati Nurani
• Blak-blakan di Rapat Terbatas, Jokowi Kembali Sindir Kinerja Menteri, Presiden: WFH Kok Seperti Cuti
• Kabar Gembira PNS, Bukan Gaji ke-13, Tjahjo Kumolo dan Jajaran Sri Mulyani akan Naikkan Uang Pensiun
"Kita itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kita aktifkan lagi," ujar Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2020).
Mahfud MD menjelaskan, nantinya tim pemburu koruptor ( TPK) akan beranggotakan pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Ia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi penangkapan Djoko Tjandra, termasuk buron lainnya.
"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama Tim Pemburu Koruptor ini akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata dia.
Mahfud MD menuturkan, untuk menghidupkan lagi tim tersebut, pemerintah berencana lebih dahulu memperpanjang aturan hukum keberadaan TPK.
"Pernah ada Inpresnya, tapi kemudian Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi.
Kita akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke Inpres itu," kata dia.
Adapun TPK dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004.
Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.
Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada awal dibentuknya, TPK dipimpin Basrief Arief.
Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI, David Nusa Wijaya.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko Tjandra bebas dari tuntutan.
Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko Tjandra diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko Tjandra masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
• Viral di Masyarakat, Pemerintah Resmi Hapus New Normal, Achmad Yurianto Beber Istilah Penggantinya
Djoko Tjandra pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan Terkait Penerbitan e-KTP Djoko Tjandra", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/12/10441931/anies-nonaktifkan-lurah-grogol-selatan-terkait-penerbitan-e-ktp-djoko?page=all#page2.