Bukan Soal Gaji ke-13 Belum Cair, Ini Penyebab Utama Pendapatan PNS Turun Saat Pandemi Virus Corona
Bukan soal gaji ke-13 belum cair, ini penyebab utama pendapatan PNS turun saat pandemi Virus Corona
Ia mengatakan, tak adanya perjalanan dinas PNS secara tidak langsung juga membuat sektor lain terdampak.
Karena selama ini, banyak roda ekonomi di daerah juga digerakkan oleh belanja pemerintah.
"Kalau tidak ada perjalanan dinas PNS, ekonomi juga kan lesu.
Misalnya saat kita di luar kota, kita kan pasti beli makan di rumah makan.
Kemudian saya sendiri setiap ke luar kota, pasti beli oleh-oleh, jualan mereka kan jadi sepi," kata dia lagi.
Sementara itu, Rahman, PNS di Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan, pendapatan dari dinas ke luar kota memang turun drastis sejak adanya covid-19.
"Turun drastis kalau dari perdinas.
Kalau saya sendiri sejauh ini masih cukup dari gaji dan tukin, karena belum ada pengeluaran lain seperti cicilan," ucap Rahman.
• Penjelasan BMKG soal Gempa di Bantul, Yogyakarta Hari Ini, Catatan Gempa dalam Tiga Pekan Terakhir
Gaji dan tunjangan PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500